SOLOPOS.COM - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 di Gedung Menara Wijaya, Kamis (21/3/2024). (Istimewa/Pemkab Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO – DPRD Sukoharjo memberi tiga catatan khusus kepada Pemkab Sukoharjo agar lebih maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan. Tiga catatan khusus itu meliputi bidang hukum dan pemerintahan, ekonomi dan keuangan, dan pembangunan infrastruktur.

Catatan khusus para wakil rakyat itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 di Gedung Menara Wijaya, Jumat (22/3/2024). Kegiatan tersebut dihadiri kepala organisasi perangkat daerah (OPD), organisasi kepemudaan, komunitas penyandang disabilitas, dan tokoh masyarakat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sapto meminta agar masing-masing OPD terkait mencari solusi untuk memecahkan beragam persoalan yang butuh perhatian serius pemerintah. “Sebagai contoh, indeks reformasi birokrasi yang harus ditingkatkan demi meningkatkan pelayanan publik. Bisa dilakukan secara bertahap sembari mengevaluasi hal-hal yang dirasa kurang,” kata dia.

Sapto juga menyoroti pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo yang diproyeksikan mencapai Rp388 miliar. Sebagian sumber keuangan daerah itu dari sektor pajak dan retribusi daerah. Menurut dia, pemerintah harus menggali potensi-potensi lain sumber penerimaan keuangan daerah. Sehingga, nilai PAD Sukoharjo meningkat setiap tahun.

Kawasan Solo Baru yang menjadi pusat bisnis dan ekonomi di Soloraya menjadi sumber penerimaan keuangan daerah  potensial dari sektor pajak dan retribusi daerah. “Harus digali lagi potensi sumber-sumber penerimaan keuangan daerah. Saya berharap PAD Sukoharjo bisa terus meningkat untuk membiayai pembangunan fisik maupun nonfisik,” ujar dia.

Selain itu, peran badan usaha milik (BUM) desa juga harus dioptimalkan untuk menggeliatkan perekonomian di setiap desa. Pemerintah harus terus mendorong agar setiap desa memiliki BUM desa. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2021 tentang BUM Desa yang merupakan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pengelola BUM desa bisa bekerja sama dengan badan hukum lain seperti koperasi dan perusahaan.

Di bidang pembangunan infrastruktur, Sapto menyampaikan masih ada jalan rusak atau berlubang yang kerap dikeluhkan masyarakat saat musim penghujan. Semestinya, instansi terkait bisa mengantiispasi kerusakan jalan dengan melakukan pemetaan jalan rusak.

”Saya titip kepada instansi terkait, saat musim penghujan, banyak aspal jalan yang mengelupas sehingga menimbulkan lubang jalan. Bila turun hujan deras, lubang jalan itu tertutup genangan air sehingga kerap mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Mohon untuk segera diperbaiki, minimal ditambal karena sebentar lagi para perantau melakukan perjalanan ke kampung halaman menjelang Lebaran,” urai dia.

Sementara itu, Sekda Sukoharjo, Widodo, menyatakan partisipasi masyarakat dibutuhkan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. Termasuk saran dan masukan yang bersifat konstruktif. Hal ini menjadi bahan evaluasi dalam menjalankan program kegiatan di masing-masing OPD di Pemkab Sukoharjo. Nantinya, instansi terkait bakal mengkaji secara mendalam untuk mencari solusi alternatifnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya