SOLOPOS.COM - Anggota Bawaslu Wonogiri, Mayaris Kusdi, di Kantor Bawaslu Wonogiri, Kamis (14/3/2024). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri sudah melimpahkan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri, Hafidz Budi Rahardjo, ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu sejak Kamis (29/2/2024).

Sebagai informasi, Sentra Gakkumdu Kabupaten Wonogiri terdiri atas Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri Wonogiri. Gakkumdu bertugas menangani pelanggan Pemilu baik pelanggaran administrasi, etik, hingga tindak pidana Pemilu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Anggota Bawaslu Wonogiri, Mayaris Kusdi, mengatakan Sentra Gakkumdu sudah meminta klarifikasi kepada Hafidz sebanyak dua kali sejak kasus ini dilimpahkan kepada Gakkumdu sebagai dugaan pelanggaran Pemilu.

Berdasarkan keterangan Hafidz, Sentra Gakkumdu kemudian memanggil 25 anggota dan ketua PPK dari beberapa kecamatan di Wonogiri. Pemanggilan ketua PPK itu diduga terkait temuan uang ratusan juta rupiah di dalam mobil Hafidz saat penangkapannya akibat kasus narkoba.

Seperti diketahui, aparat Polres Wonogiri menangkap menangkap Hafidz (sebelumnya tertulis inisial HFZ) pada Jumat (9/2/2024) dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dalam penangkapan itu polisi menyita uang ratusan juta rupiah dan sejumlah kaus bergambar salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden 2024.

Atas temuan itu, aparat Polres Wonogiri memberikan informasi kepada Bawaslu Wonogiri untuk penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Sementara itu, Hafidz saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Wonogiri atas kasus penyalahgunaan narkoba.

“Hari ini Gakkumdu meminta klarifikasi tambahan kepada Hafidz di Lapas. Untuk isi atau hasil klarifikasi belum bisa kami sampaikan,” kata Mayaris saat diwawancarai Solopos.com, Kamis (14/3/2024).

Dia menambahkan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Gakkumdu, Bawaslu juga sudah meminta keterangan salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, pada Rabu (21/2/2024).

Menurut Mayaris, pemanggilan Toto karena dia merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang juga langsung membawahi PPK. Nama Toto juga disebut Hafidz dalam keterangannya.

“Hari ini kami juga meminta klarifikasi tambahan kepada beliau [Toto]. Klarifikasi ini untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran Pemilu,” ujar dia.

Mayaris melanjutkan Gakkumdu Wonogiri mempunyai waktu 14 hari kerja setelah pelimpahan dari Bawaslu untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran Pemilu ini termasuk pelanggaran etik, administrasi, atau tindak pidana Pemilu. Gakkumdu masih mempunyai waktu sepekan untuk menentukan hal itu.

“Setelah ini kami akan minta pendapat saksi ahli untuk kasus ini. Pendapat mereka sebagai dasar penentuan pelanggaran Pemilu,” ungkap Mayaris.

Sementara itu, Komisioner KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Wonogiri, Kamis sore, belum berkenan memberikan keterangan. “Biar [keterangan] satu pintu dari Gakkumdu,” kata Toto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya