SOLOPOS.COM - Penyidik Polres Wonogiri meminta keterangan tersangka kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp551 juta, belum lama ini. (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang kepala depo PT Raja Tunggal, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, SBP, 31, menggelapkan uang perusahaan senilai Rp551 juta. Aparat Polres Wonogiri menangkapnya pada Selasa (12/3/2024).

Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan perusahaan mencurigai SBP telah melakukan korupsi karena neraca keuangan yang dilaporkan tidak seimbang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Selama dua tahun, laporan keuangan PT Raja Tunggal yang merupakan produsen rokok itu tidak sesuai di Wonogiri. Perusahaan kemudian mengaudit transaksi keuangan periode 2022-2023. ”Ada data transaksi dan nota piutang yang tidak sesuai laporan perusahaan,” kata Anom saat dihubungi Solopos.com, Minggu (17/3/2024).

Menurut Anom, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, itu menggelapkan uang dengan memalsukan bukti pembayaran, pituang, dan transfer perusahaan.

Padahal pada kenyataannya tersangka belum memberikan pembayaran. Nilai kerugian dari penggelapan itu mencapai Rp551 juta. “Uang senilai Rp 551 juta itu digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” ujar dia.

Atas temuan itu, perusahaan melapor ke Polres Wonogiri pada akhir 2023. Setelah proses penyelidikan, aparat Satreskrim Polres Wonogiri menangkap pelaku pada Selasa lalu di rumahnya.

SBP kini telah ditahan di sel tahanan Polres Wonogiri guna mengikuti proses hukum lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun tahun pidana penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya