Soloraya
Kamis, 30 November 2023 - 08:06 WIB

Hari Ini! Sidang Perdana Gugatan Almas dan Gibran di PN Solo

R Bony Eko Wicaksono  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cawapres Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati adanya gugatan yang diajukan alumnus UNS Solo terkait perbuatan melawan hukum. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Sidang perdana gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (30/11/2023). Almas Tsaqibbirru selaku tergugat dipastikan bakal menghadiri sidang perdana tersebut.

Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) yang mengajukan gugatan perkara terkait usia minimal calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dikabulkan MK yang membuka jalan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi politik pada 2024.

Advertisement

“Kami siap lahir dan batin menghadapi sidang perdana. Mas Almas juga direncanakan hadir di persidangan,” kata kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, Kamis.

Menurut Arif, agenda sidang perdana perkara perdata adalah mediasi antara penggugat dan tergugat. Proses mediasi bakal dipimpin oleh hakim yang akan memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai.

Advertisement

Menurut Arif, agenda sidang perdana perkara perdata adalah mediasi antara penggugat dan tergugat. Proses mediasi bakal dipimpin oleh hakim yang akan memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai.

Arif berharap penggugat tidak mencabut gugatan di tengah proses persidangan. Dia ingin perkara itu tuntas hingga putusan di persidangan. Sehingga, perkara itu tidak multitafsir dan masyarakat memahami duduk perkaranya secara gamblang.

“Kami ingin tahu putusan majelis hakim seperti apa. Agar masyarakat memahami konstruksi hukumnya,” ujar dia.

Advertisement

Gugatan ini diajukan alumnus UNS, Ariyono Lestari yang menganggap para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/11/2023). Penggugat meminta nominal ganti rugi senilai Rp204 triliun.

Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) yang mengajukan gugatan perkara terkait usia minimal calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Almas melakukan kesalahan fatal dengan memasukkan identitas sebagai mahasiswa UNS Solo. Faktanya, Almas bukan mahasiswa UNS melainkan Unsa,” kata dia.

Advertisement

Selain Almas, Gibran juga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum lantaran telah merugikan hak-hak masyarakat sipil, melanggar kontrak politik sebagai Wali Kota Solo hingga 2025, dan memanfaatkan putusan MK yang dianggap tidak netral dan penuh kontroversi untuk maju dalam kontestasi politik pada 2024.

“Para tergugat telah melanggar hak warga negara untuk aktif menentukan calon pemimpin masa depan,” ujar Andhika.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif