SOLOPOS.COM - Koordinator Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS), Fuad Syafrudin Latif (kanan), menunjukkan surat kesepakatan damai ditemani Kasi Intel Kejari, Galih Martino Dwi Cahyo (tengah) dan Camat Kartasura, Ikhwan Sapto Darmono, di Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Kamis (12/10/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, angkat bicara menanggapi pencabutan aduan Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FMPS) soal dugaan adanya pungli oleh Camat Kartasura, Ikhwan Sapto Darmono.

Sebelum aduan itu dicabut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi seputar aduan tersebut. Dari hasil klarifikasi tersebut Galih mengaku belum menemukan adanya bukti pungli.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ditemui seusai menyaksikan kesepakatan damai antara Koordinator FPMS, Fuad Syafrudin Latif dengan Camat Kartasura, Ikhwan Sapto Darmono, Kamis (12/10/2023), Galih mengaku belum menemukan adanya bukti pungli seperti yang diadukan FPMS. Dengan adanya pencabutan aduan dari pelapor, kasus tersebut dinyatakan selesai.

Belajar dari kasus ini, Camat Ikhwan mengakui bahwa menjalin komunikasi dengan banyak pihak itu penting. “Masalah ini memang ending ceritanya kami tetap harus menjaga kondusivitas wilayah. Karena ini menjelang pemilu dan alhamdulillah kami sudah bisa sepakat. Intinya salah persepsi saja dan kami sudah ketemu untuk menyelesaikan semuanya. Ke depan saling introspeksi saja biar lebih baik dan lebih kondusif,” jelas Ikhwan.

Diberitakan sebelumnya, FPMS akhirnya mencabut aduan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Camat Kartasura, Ikhwan Sapto Darmono, untuk acara HUT ke-343 Kartasura. Pencabutan aduan itu dilakukan FPMS di Kejari Sukoharjo pada Kamis.

Dengan demikian, kasus dugaan pungli oleh Camat Kartasura berakhir tanpa proses hukum. Pelapor yang juga Koordinator FPMS, Fuad Syafrudin Latif, pencabutan aduan itu merupakan jalan tengah demi menjaga kondusivitas di tahun politik. Ia juga mengakui ada miskomunikasi antara pihaknya dengan panitia HUT.

“Ternyata ada miskomunikasi. Sementara tuntutan ASN [aparatur sipil negara] dan honorer di Kecamatan Kartasura sudah kami ke Pak Camat. Pak Camat bersedia untuk memenuhi apa yang menjadi tuntutan mereka,” ungkap Fuad saat ditemui di Kejari.

Tuntutan yang dimaksud adalah para ASN dan honorer yang kebanyakan adalah guru ingin Camat Kartasura menjalin komunikasi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Fuad berharap polemik tersebut menjadi pembelajaran bagi pemangku kepentingan di daerah terutama di Sukoharjo untuk menjalin komunikasi dengan semua pihak terkait dan tertib administrasi.

“Pak Camat sudah legawa dan kami pun sebagai pengadu juga sudah legawa untuk mencabut laporan. Pak Camat tidak menerima uang itu, pelaksanaan pure dilakukan oleh panitia. Camat hanya menerima laporannya,” beber Fuad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya