SOLOPOS.COM - BPJS Ketenagakerjaan Boyolali saat menyerahkan klaim jaminan kematian kepada keluarga Sofiyatun di Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, pada Kamis (28/9/2023). (Istimewa/BPJS Ketenagakerjaan)

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Boyolali, Sofiyatun yang meninggal di Korea Selatan dan jenazahnya belum bisa dipulangkan karena keterbatasan biaya ternyata telah dimakamkan di kampung halamannya pada akhir September 2023 lalu.

Mendiang Sofiyatun dimakamkan di Dukuh Tegalrejo RT 002/RW 002, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo. Kejadian ada jenazah yang belum bisa dipulangkan karena keterbatasan biaya itu sempat viral di media sosial (medsos).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Informasi pemakaman mendiang Sofiyatun tersebut dibenarkan oleh perangkat desa Sumbung, Triyono. Ia menjelaskan jenazah Sofiyatun telah dimakamkan pada akhir September 2023 lalu. Namun, ia tidak mengingat persis waktunya.

“Sudah sebulan lebih, sudah 40 harian. Donasi juga ditangguhkan, enggak jadi. Proses pemulangannya dibantu dari berbagai pihak, alhamdulillah yang penting almarhum pulang dan tidak ada hambatan,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (13/11/2023).

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Boyolali, Bambang Indriyanto. Ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim kematian yang diajukan oleh pihak keluarga.

“Saat mau dimakamkan, kami langsung info ke keluarga jumlah yang akan diterima. Satu pekan berikutnya sudah langsung kami bayar setelah berkas klaim kematian diajukan keluarga,” kata dia.

Ia menjelaskan pemberian informasi jumlah klaim diserahkan saat Sofiyatun akan dimakamkan pada Kamis (28/9/2023). Pada saat itu, tertulis klaim yang dibayarkan sebesar Rp85 juta. Akan tetapi, Bambang menjelaskan total klaim yang telah dibayarkan senilai Rp95 juta.

“Itu [pemberian informasi terkait klaim] pada 28 September 2023. Namun, setelah diajukan berkas klaim kematian oleh keluarga, diketahui ternyata beliau pernah bekerja di tempat lain sebelum berangkat ke Korea. Jadi ada JHT dari perusahaan lain sebesar Rp10 juta. Total klaim yang dibayar Rp95 juta,” kata dia.

Terkait kepulangan jenazah Sofiyatun, Bambang mengatakan karena penyebabnya bukan karena kecelakaan kerja. Maka kepulangan jenazah ditanggung sendiri oleh keluarga.

Sebelumnya, kabar Sofiyatun meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Korea Selatan viral karena warga sekitar membuka donasi untuk membantu kepulangan jenazah ke Indonesia pada Rabu (20/9/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya