SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, menginterogasi Dwi Feritanto, pembunuh dosen UIN RM Said Surakarta, Wahyu Dian Selviani, Jumat (25/8/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan fakta baru dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dosen Universitas Islam Negeri Raden Mas (UIN RM) Said Surakarta yang telah digelar pada Rabu (31/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Dalam kasus tersebut duduk sebagai terdakwa yakni Dwi Feriyanto, 23, seorang tukang bangunan yang dipekerjakan Wahyu Dian Silviani, 34, selaku korban.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

JPU Hendra Oki Dwi Prasetya mengatakan bukti baru Diungkap oleh terdakwa dalam persidangan, tidak ada dalam berkas pemeriksaan.

“Terdakwa mengatakan dalam rencana pembunuhan pertama dia mempersiapkan diri dengan membawa pisau, sarung tangan, serta penutup wajah agar menyerupai orang yang akan pergi memancing belut. Tetapi pembunuhan tidak jadi dilakukan karena ada ronda malam. Kemudian ia pulang lagi,” kata Hendra saat dihubungi Solopos.com, Jumat (2/2/2024).

Keterangan tersebut belum disampaikan terdakwa kepada penyidik sehingga tidak ada dalam berkas pemeriksaan. Kemudian pada hari kedua perencanaan pembunuhan, terdakwa mengaku membatalkan niatnya karena ada ronda malam. Namun pada hari ketiga terdakwa mengaku berhasil masuk ke rumah korban dan mengeksekusinya.

Selain itu, terdakwa juga diketahui pernah berkelahi dengan pengamen. Keributan itu didasari akibat perebutan wilayah. Bahkan terdakwa juga mematahkan kaki pengamen tersebut.

Dalam persidangan itu JPU juga menghadirkan saksi yang merupakan ahli kedokteran dari RSUD dr Moewardi Solo, Adji Suwandono. Adji memastikan insiden yang dialami korban merupakan pembunuhan.

Berdasarkan keterangan ahli, korban dibunuh dengan benda tajam dan ditemukan luka akibat kekerasan. Korban mengalami pendarahan hingga mengakibatkan kematian. Kesimpulan dari saksi ahli tersebut menyatakan korban meninggal dunia seusai kehabisan darah dan ditemukan ada sobekan di jantung korban.

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan akan digelar pada Senin (19/2/2024). Sidang tersebut ditunda selama dua pekan dari jadwal seharusnya lantaran ada cuti bersama. Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Rencananya kami buktikan terdakwa melanggar Pasal 340. Ini sudah kami ajukan ke Kejaksaan Agung. Kami masih menunggu hasil tuntutannya apakah penjara seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Hendra.

Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, kuasa hukum terdakwa, Tri Rohmadi, mengatakan kliennya pasrah ketika Majelis Hakim menyatakan terdakwa bisa dijerat hukuman mati. Terdakwa ingin mendapatkan keringanan hukuman.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan yang sempat mengegerkan Kartasura ini terjadi pada Kamis (24/8/2023). Korban yang merupakan dosen UIN RM Said ditemukan meninggal tak wajar di rumah temannya di Perumahan Graha Sejahtera Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.

Wahyu tinggal di rumah rekannya yang kosong karena rumah korban masih direnovasi. Rumah keduanya bersebelahan.

Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku Dwi Feriyanto, warga RT 002/RW 005, Dusun Taru, Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Pelaku tak lain merupakan tukang bangunan yang dipekerjakan korban untuk merenovasi rumahnya. Pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti.  Ia beralibi membunuh korban lantaran sakit hati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya