SOLOPOS.COM - Polisi menyita minuman keras ilegal jenis ciu di kios milik MYE, warga Manggis, Mojosongo, Boyolali, Selasa (4/6/2024). (Istimewa/Humas Polres Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang pemuda asal Dukuh Jambu Kulon, Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, MYE, 24, ditangkap anggota Polsek Mojosongo karena menjual minuman keras atau miras tanpa izin alias ilegal.

Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, mewakili Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan penangkapan MYE dilakukan anggota unit Reskrim Polsek Mojosongo pada Selasa (4/6/2024).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Ini sebagai bagian dari operasi pekat yang menargetkan tindak pidana ringan [tipiring] terkait larangan mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Rabu (5/6/2024).

Arif menjelaskan pada Selasa sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Polsek Mojosongo memperoleh informasi mengenai penjualan miras ilegal oleh MYE di kiosnya, Desa Manggis, Mojosongo, Boyolali.

Mereka pun bergerak untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut. Ternyata benar, polisi menemukan barang bukti berupa 10 botol miras jenis ciu ukuran 1,5 liter. “Minuman keras tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan [SIUP] untuk minuman beralkohol,” jelasnya.

Barang bukti yang ditemukan di kios MYE lalu disita dan dibawa ke Polsek Mojosongo untuk penyelidikan lebih lanjut. Arif mengatakan MYE menyediakan dan menjual miras ilegal di kiosnya demi mencari keuntungan tambahan. Saat ini, MYE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Tindakan MYE melanggar Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 46 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Larangan Mengedarkan dan/atau Menjual Minuman Beralkohol tanpa Izin,” tutur dia.

Arif mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan atau menjual minuman beralkohol tanpa izin. Sementara itu, Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengingatkan seluruh warga untuk mematuhi peraturan yang ada demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Penjualan minuman keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merugikan kesehatan dan keselamatan publik,” jelas dia.

Arif juga meminta warga untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penjualan miras ilegal. Ia menilai kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan di Boyolali.

Ia meminta masyarakat terus waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar, terutama menjelang Pilkada 2024. “Kepolisian akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dapat mengganggu stabilitas dan ketertiban umum,” kata Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya