SOLOPOS.COM - Suasana sidang kasus dugaan penggelapan sertifikasi tanah kas Desa Kunti, Andong, Boyolali, menjadi hak milik warga lewat tukar guling dengan terdakwa Sugeng Widodo berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (17/1/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Kasus sertifikasi tanah kas Desa Kunti, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, menjadi hak milik warga melalui proses tukar guling saat ini sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Pada Rabu (17/1/2024), sidang memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa yang bernama Sugeng Widodo dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sugeng Widodo merupakan sekretaris panitia program tukar guling tanah sekaligus pendaftaran tanah sistematif lengkap (PTSL) di Desa Kunti.

“[Menuntut agar hakim] Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugeng Widodo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan. Sementara dalam pemerintah terdakwa tetap di dalam tahanan,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Agung Nugroho, dalam sidang, Rabu.

Agung mengatakan Sugeng Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam proses sertifikasi tanah kas desa menjadi hak milik warga melalui proses tukar guling di Desa Kunti, Boyolali.

Sugeng dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. JPU juga mengungkapkan ada delapan surat tanda penyerahan uang untuk pembayaran pembelian calon tanah pengganti dan delapan lembar kuitansi pembayaran pembelian tanah pengganti sebagai alat bukti.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni merugikan orang lain, masyarakat, pemohon program tukar menukar tanah kas desa,” ucap Agung dalam persidangan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, sertifikat tanah dikembalikan ke orang yang berhak dan objek tanah tidak berpindah tangan.

Hal meringankan lainnya yakni terdakwa belum pernah dihukum. Setelah pembacaan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim, Dwi Hananta, mengungkapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin (22/1/2024). “Sidang dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” kata Dwi.

Kronologi Kasus

Sebelumnya diberitakan, proses tukar guling tanah kas Desa Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali, menjadi polemik lantaran sertifikat tanah yang dibeli warga tidak kunjung terbit. Padahal, warga sudah membayar uang untuk pembelian tanah tersebut kepada panitia program tukar guling dan PTSL.

Total ada 57 warga Desa Kunti, Andong, Boyolali, yang menempati tanah kas desa yang kemudian ditukar guling itu. Mereka mempertanyakan perihal sertifikat tanah kas desa yang mereka beli lantaran sudah empat tahun tak kunjung terbit.

Proses jual beli tanah kas desa melalui tukar guling itu berlangsung pada 2019. Saat itu, warga yang menempati tanah kas desa dikumpulkan oleh pemerintah desa setempat untuk mendapatkan persetujuan program PTSL tersebut.

Warga yang setuju diminta membayar tanah kas desa yang mereka tempati untuk kemudian dibelikan tanah kas pengganti. Namun, hingga 2023 atau empat tahun kemudian, sertifikat yang ditunggu-tunggu warga tak kunjung terbit.

Pada 3 Juli 2023, puluhan warga yang menjadi korban dugaan penggelapan sertifikasi tanah itu mendatangi Balai Desa Kunti untuk menanyakan perihal sertifikat tersebut.

Mereka yang berjumlah 57 orang minta uang mereka yang totalnya diperkirakan mencapai Rp1 miliar dikembalikan saja jika sertifikasi tanah kas desa menjadi hak milik warga tak bisa dilakukan.

Kasus tukar guling tanah kas desa tersebut juga dilaporkan ke Polres Boyolali. Pada September 2023, polisi menangkap seorang anggota panitia tukar guling dan PTSL tanah kas Desa Kunti, Sugeng Widodo. Sugeng ditangkap di Kalimantan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya