SOLOPOS.COM - Tanah kas Desa Kunti, Andong, Boyolali, yang sudah dibeli dan dibangun rumah warga namun sertifikatnya tak kunjung terbit. Foto diambil beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Polisi akhirnya berhasil menangkap satu orang tersangka kasus tukar guling tanah kas Desa Kunti, Andong, Boyolali, yang merugikan warga kurang lebih Rp1 miliar. Tersangka ditangkap di wilayah Kalimantan pada September 2023 lalu.

Kasi Humas Polres Boyolali, Iptu Arif Mudi, menyampaikan tersangka kasus tukar guling tanah kas Desa Kunti itu bernama Sugeng Widodo. Sugeng kini ditahan di sel tahanan Mapolres Boyolali.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ia menjelaskan tersangka ditangkap pada September 2023 di Kalimantan. “Dia adalah sekretaris panitia program PTSL [Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap] di Desa Kunti. Dia itu menggadaikan sertifikat tanah pengganti,” kata dia kepada Solopos.com, Kamis (12/10/2023).

Kasus tukar guling tanah kas Desa Kunti, Boyolali, itu saat ini masih proses penyidikan dan berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap alias masih P19 oleh Kejari Boyolali. Kepolisian tengah melengkapi berkas perkara itu hingga bisa dinyatakan lengkap atau P21.

Sementara itu, warga Kunti, Dimas Akbar, mengaku telah mendengar kabar Sugeng Widodo menjadi tersangka dan telah ditangkap. “Jadi setahu saya peran dia menggelapkan empat sertifikat tanah pengganti,” kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 57 warga Desa Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali, harus menelan pil pahit setelah harapan mereka untuk memiliki tanah hak milik dari proses tukar guling tanah kas desa mereka gagal.

Padahal berbagai upaya telah mereka lakukan, termasuk dengan cari utangan sana sini demi melunasi biaya pembelian tanah kas desa yang ditukar guling pada 2019 lalu.

Mereka menumpahkan isi hati dengan menangis karena putus asa saat menggeruduk kantor desa setempat, Senin (3/7/2023). Warga Desa Kunti, Boyolali, itu berdatangan ke kantor desa untuk menuntut kejelasan terkait sertifikat tanah yang mereka beli dengan proses tukar guling itu.

Dibatalkan sejak 2021

Dalam mediasi antara warga dengan Kades Kunti, Boyolali, Tawiyanto, yang didampingi Kapolsek Andong, AKP Anthon Indartho, saat itu, terungkap proses tukar guling tanah kas desa itu sebenarnya sudah dibatalkan sejak 2021. Namun, tidak ada pemberitahuan atau komunikasi dengan warga pembeli tanah.

Tawiyanto mengatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk dengan panitia tukar guling tanah kas desa namun belum menemui titik terang. Ditambah lagi saat ini kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Boyolali.

“Ini kan laporannya sudah masuk ke Polres, mari kita hormati proses hukum yang berlaku. Nanti semisal membutuhkan transportasi, bisa misal mau datang ke Polres bareng sama-sama saya,” kata dia.

Tawiyanto mengakui seharusnya uang yang dibayarkan warga untuk membeli tanah kas desa yang ditukar guling itu dikembalikan setelah ada pembatalan. Namun, uang yang dibayarkan warga itu sudah dibelikan tanah lain untuk pengganti tanah kas desa yang dibeli warga.

Tanah kas desa pengganti itu mesti dijual dulu baru uang hasil penjualannya dikembalikan kepada warga. Sementara itu, kasus tukar guling tanah kas Desa Kunti, Andong, sudah bergulir di Polres Boyolali. Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi baik dari warga pembeli tanah dan panitia tukar guling tanah.

Dari hasil penyelidikan diketahui uang Rp1 miliar yang dibayarkan 57 warga untuk membeli tahan itu ke panitia tukar guling tanah kas desa telah dibelikan lahan pengganti. Namun, proses tukar guling itu ternyata tidak mendapatkan restu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya