SOLOPOS.COM - Pedagang sayur asal Desa Kalangan, Kecamatan Pedan, Klaten, Suparjo (kanan), mengambil sepeda motor serta beronjong sayur miliknya yang sempat dicuri, Kamis (29/2/2024) sore. Pengambilan sepeda motor dilakukan di Kejari Klaten. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Sungguh besar hati Suparjo, 60, seorang bakul sayur di Pasar Minggiran, Karangdowo, Klaten, yang menjadi korban pencurian dan kehilangan sepeda motor berikut beronjong berisi sayur mayur dagangannya.

Ia dengan ikhlas memaafkan serta membebaskan si maling yang sudah tertangkap dan sempat ditahan beberapa bulan dari jerat hukum. Suparjo memberikan maaf kepada pelaku atas dasar kemanusiaan dan hati nurani.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Selain itu juga karena kini sepeda motornya sudah kembali. “Karena manusia punya hati nurani untuk saling memaafkan. Mungkin kemarin karena dia [pencuri] khilaf terbentur kebutuhan,” kata Suparjo yang merupakan warga Desa Kalangan, Kecamatan Pedan, Kamis (29/2/2024).

Suparjo menceritakan sepeda motor beserta beronjong berisi sayuran miliknya hilang pada 15 Desember 2023 lalu. Awalnya, bakul sayur itu masuk ke Pasar Minggiran, Karangdowo, Klaten, untuk mengantarkan barang. Dia kemudian kembali lagi ke sepeda motornya untuk mengambil dagangan.

“Saya mau ambil dagangan di beronjong, sepeda motor sudah tidak ada. Orang-orang kemudian berdatangan. Saat sepeda motor saya tinggalkan, kunci masih menempel,”  jelas Suparjo.

Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian itu yang ternyata warga Kecamatan Karangdowo berinisial SKM, 40, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kepada Solopos.com, SKM mengaku senang kasusnya dihentikan setelah melalui proses restorative justice.

SKM terbebas dari kasus hukum meski sudah mendekam dua bulan di penjara setelah korbannya berbesar hati memberikan maaf. Ia mengaku menyesal sudah mencuri sepeda motor milik Suparjo. Dia pun merasa lega setelah korban memberikan maaf dan terbebas dari kasus hukum.

“Saya dipenjara sekitar dua bulan setengah. Kangen anak-istri,” kata SKM saat ditemui Solopos.com di Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Kamis (29/2/2024) sore.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, kasus pencurian motor milik bakul sayur di Klaten itu dilakukan SKM pada 15 Desember 2023 lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, dia sedang berjalan kaki dan melihat sepeda motor terparkir di depan pasar dengan posisi kunci masih di lubang kontaknya.

Pelaku Terjerat Utang

Seketika SKM membawa kabur sepeda motor tersebut. “Karena utangnya banyak sekitar Rp50 juta. Tidak punya duit untuk bayar utang,” kata SKM yang enggan menyebutkan lebih detail utang tersebut digunakan untuk apa.

Tak sampai 24 jam, SKM ditangkap polisi di rumahnya. Ia langsung digelandang ke kantor polisi dan mendekam di balik jeruji besi. Sepeda motor yang dicuri beserta beronjong menjadi barang bukti. “Sehari-hari saya bekerja jual-beli rongsok,” ungkap dia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Faizal Banu, mengatakan sudah mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Sebelumnya, upaya perdamaian sudah dilakukan dengan difasilitasi jaksa peneliti Kejari Klaten.

Korban dan pelaku dipertemukan. Upaya perdamaian itu dilakukan di kantor desa tempat asal SKM. Di depan korban serta aparatur desa, SKM menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan menyesal serta ingin menjadi orang yang lebih baik.

“Luar biasanya dari sisi korban tidak menuntut apa pun dan berharap yang bersangkutan menjadi warga yang baik,” kata Kajari Klaten.

Faizal berharap upaya keadilan restoratif itu menjadi model partisipasi dari berbagai pihak. Dalam hal ini pendekatan hukum bukan hanya dari kejaksaan tetapi ada partisipasi antara penyidik, penuntut umum, perangkat desa, warga, dan berbagai pihak lain agar lebih efektif.

Soal penerapan keadilan restoratif kepada SKM, Faizal memastikan sudah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Beberapa pertimbangan penerapan keadilan restoratif dalam perkara itu yakni yang bersangkutan baru kali pertama melakukan tindak pidana.

Ancaman pidananya juga tidak lebih dari lima tahun. “Alhamdulillah barang [yang dicuri] masih utuh bisa dikembalikan, dan yang penting perdamaian sesungguhnya antara korban dengan pelaku tidak didasarkan hal ekonomis,” jelas Faizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya