SOLOPOS.COM - Kejaksaan Negeri Buton, Sulawesi Tenggara, menyita sebidang tanah di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Selasa (14/11/2023). (Istimewa/Kejari Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kejaksaan Negeri Buton, Sulawesi Tenggara, menyita sebidang tanah di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Selasa (14/11/2023). Tanah seluas kurang lebih 2.549 meter persegi dengan hak milik nomor 1273 itu dimiliki Ahmad, warga Sukoharjo yang bekerja di Buton.

Sebidang tanah yang disita itu diduga kuat hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Buton Selatan, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, ikut mendampingi penyitaan bidang tanah tersebut. Ditemui pada Rabu (15/11/2023), Galih mengatakan penyitaan aset tersebut menindaklanjuti penyidikan yang telah dilakukan Kejari Buton. Tersangka dalam kasus tersebut adalah pemilik aset, yakni Ahmad alias Ahmad Ede.

“Yang disita itu aset tersangka untuk nantinya ditetapkan apakah dirampas untuk negara sebagai pemulihan keuangan negara setelah adanya putusan,” jelas Galih.

Sebelum Ahmad ditetapkan tersangka, tim penyidik Kejari Buton sudah menetapkan tiga tersangka lain yaitu EOHS (pejabat kuasa pengguna anggaran), AR (pejabat pembuat komitmen) dan CH ESH yang juga Direktur PT Tatwa Jagatnata (konsultan pelaksana) pada Juli lalu. Kemudian pada 15 Agustus 2023, mantan Bupati Busel, La Ode Arusani, menyusul menjadi tersangka.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan dalam PA Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Tatwa Jagatnata dengan nilai kontrak Rp1.848.220.000 (Rp1,8 miliar), tanpa rencana kerja anggaran (RKA) yang dibuat Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

Akibatnya pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan metode pelaksanaan kegiatan dan standar keahlian serta menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar.

Terkait hal ini, kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dinilai tidak melakukan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga Pemkab Buton Selatan dirugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya