SOLOPOS.COM - Kejari Karanganyar memusnahkan barang bukti perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan cara dibakar pada Kamis (23/11/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan 339 juta batang rokok ilegal pada Kamis (23/11/2023). Ada juga 169,84 gram sabu-sabu, empat paket ganja, 40 unit HP, 539 bungkus jamu ilegal yang turut dimusnahkan.

Barang-barang tersebut merupakan barang bukti dari 64 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap perkara tahun 2023. Perkara tersebut mulai dari perjudian, pencurian, rokok ilegal, narkoba, hingga obat-obatan ilegal.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Paling banyak kasus yang ditangani adalah narkoba,” kata Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Karanganyar, M. Zuhri, kepada Solopos.com.

Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin Kejari. Pemusnahan barang bukti rampasan ini dilakukan dengan cara dirusak menggunakan alat pemotong hingga dibakar.

Untuk handphone dan senjata api (senpi) misalnya, dimusnahkan dengan dipotong. Sedangkan barang bukti narkotika dan obat-obatan ilegal dimusnahkan dengan cara dilarutkan. Kemudian pakaian, rokok ilegal dimusnahkan dengan dibakar.

”Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,” terangnya.

Pemusnahan ini untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Barang bukti yang banyak dimusnahkan adalah kasus narkoba serta rokok ilegal.

“Jika dibandingkan dengan tahun lalu, kasus narkoba di Karanganyar mengalami peningkatan. Para pelaku merupakan warga luar Karanganyar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya