SOLOPOS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo menerima berkas PSP dari PPA Kejagung RI atas tanah di Madegondo, Grogol, Sukoharjo belum lama ini. (Istimewa/Kejari Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Kamis (10/8/2023) menerima hibah Penetapan Status Penggunaan (PSP) berupa tanah lapang atas kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejari Semarang. Tanah kosong tersebut seluas 199 meter persegi atau senilai Rp1,5 miliar.

Kejari Sukoharjo dapat PSP tanah terpidana korupsi di daerah Madegondo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo yang merupakan rampasan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Semarang,” ucap Kajari Sukoharjo Rini Triningsih, Sabtu (12/8/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Perkara tindak pidana korupsi tersebut menurutnya dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang, Priyono. Dalam vonisnya, Priyono dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena telah terbukti menerima suap sebesar Rp8,7 miliar sepanjang menjabat dari mulai 2006 hingga 2016.

Rini menyebut tanah tersebut disita negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Kemudian beberapa waktu lalu, bertempat di Kejaksaan Tinggi Jateng telah ditandangani dan diserahkan surat perjanjian kerja (SPK) oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI kepada Kepala Kejari Sukoharjo.

“Itu barang rampasan hasil gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang [TPPU]. Jadi tidak ada kerugian negaranya. Kalau untuk uang gratifikasinya ada Rp330 juta dan Rp171 juta yang dirampas untuk negara. Dakwaan kumulatif gratifikasi dan TPPU,” terangnya.

Setelah PSP tersebut, Rini mengatakan Kejari Sukoharjo bakal melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Ia juga menegaskan hak atas lahan tersebut tidak bisa diaihkan ke pihak ketiga lantaran sudah menjadi tanggungjawab Kejari Sukoharjo.

“Kalau sudah di PSP kan bisa digunakan sesuai tupoksi Kejaksaan, jadi tidak boleh dilelang, harus dimanfaatkan. Seperti untuk rumah dinas atau rumah kegiatan restorative justice [RJ] atau nanti kita sesuaikan dengan anggaran yang ada, yang penting kita terima dulu baru bisa diprogramkan untuk apa, yang jelas harus seusai dengan fungsi Kejaksaan,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait vonis Priyono, pada putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Wididjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, putusan padanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 7 tahun penjara. Priyono divonis kurungan penjara selama 5 tahun.

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kuringan selama enam bulan penjara.

Priyono didakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya