SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, menginterogasi Dwi Feritanto, pembunuh dosen UIN RM Said Surakarta, Wahyu Dian Selviani, Jumat (25/8/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Keluarga Wahyu Dian Silviani, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said (RM Said) Surakarta yang jadi korban pembununuhan tak puas dengan tuntutan yang dijatuhkan pada terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan, Dwi Feriyanto, 23, dipenjara seumur dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (19/2/2024)

Pengacara keluarga korban, Gema Akhmad Muzakir, keluarga korban menginginkan terdakwa dituntut hukuman mati.
“Berdasarkan perbuatan terdakwa tuntutannya bisa mengacu Pasal 340, 338, atau Pasal 339 KUHP yang seharusnya  dihukum maksimal, ya hukuman mati,” terang Gema melalui sambungan telepon kepada Solopos.com pada Rabu (21/2/2024).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Di sisi lain, pihaknya masih meyakini ada aktor lain dalam kasus pembunuhan yang sempat mengegerkan publik Soloraya ini. Dwi Feriyanto dinilai bukan pelaku tunggal pembunuh Dian.

“Yang harus dicari adalah aktor intelektual di belakang pembunuhan ini. Kami menduga ada pihak lain yang jadi aktor intelektual di belakang pelaku ini. Kami ingin kasus ini dikembangkan. Tetapi kami akan melihat ending-nya seperti apa, apakah mungkin hakim membuat putusan berbeda baru kami akan bersikap,” ungkapnya.

Ia mengatakan pihak keluarga tengah mengupayakan hadir dalam persidangan berikutnya untuk mendengarkan putusan hakim.

Sebelumnya, JPU Hendra Oki Dwi Prasetya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup berdasarkan  Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hendra menjelaskan ada lima hal yang memberatkan terdakwa dan tidak ada hal yang meringankan. Lima hal yang memberatkan terdakwa di antaranya perbuatan terdakwa menarik perhatian masyarakat. Perbuatan terdakwa tergolong sadis, korban meninggal dunia di tempat kejadian, terdakwa menikmati hasil kejahatannya, serta perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan perempuan.

Rumah rekan korban di Perumahan Graha Sejahtera Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo yang merupakan lokasi kejadian yang hingga kini masih diberi garis polisi.

Sebagai info, kasus Pembunuhan in bermula saat korban ditemukan meninggal tak wajar pada Kamis (24/8/2023). Ia tinggal di rumah rekannya yang sedang cuti tiga bulan karena melahirkan. Rumah korban yang tepat berada di samping rumah yang ia tinggali tengah dalam renovasi.

Kurang dari 12 jam aparat Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku, Dwi Febriyanto. Pelaku merupakan tukang bangunan yang dipekerjakan korban untuk merenovasi rumahnya. Pelaku adalah warga RT 002/RW 005, Dusun Taru, Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti pembunuhan. Bahkan beralibi membunuh korban lantaran sakit hati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya