SOLOPOS.COM - Yudha Bagus Setiawan, pemuda asal Boyolali meninggal setelah ditembak orang tak dikenal di Colomadu, Karanganyar, Jumat (26/1/2024) malam. (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI–Keluarga korban penembakan di Todan, Tohudan, Colomadu, Karanganyar, Yudha Bagus Setiawan, 32, warga Banyudono, Boyolali, berharap pelaku utama bisa dihukum mati.

Mertua Yudha, Suryanto, mengatakan awalnya pihak keluarga hanya pasrah dengan keputusan pengadilan. Namun, ketika melihat tampang pelaku, keluarga berkeinginan mereka dihukum mati.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Harapan dari keluarga korban yang ditembak, [pelaku] yang menembak bisa dihukum mati karena telah menghilangkan nyawa orang,” jelas dia kepada Solopos.com, Jumat (2/2/2024).

Walaupun begitu, Suryanto mengaku keluarganya hanya bisa berharap seperti itu. Namun, pada akhirnya pengadilan yang akan memutuskan hukuman bagi tiap pelaku.

Lebih lanjut, ia menjelaskan saat ini anak kedua korban masih shock sehingga belum bersekolah. Sedangkan anak pertama dan istri korban sudah kembali beraktivitas. “Kakaknya [anak korban yang pertama] sudah kembali bersekolah kemarin [Kamis],” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah menembak Sriyadi alias Kopek, pelaku utama kasus penembakan anggota Brigade Umar Bin Khattab di Colomadu, Karanganyar.

Polisi melumpuhkan Kopek dengan dua kali tembakan di bagian kaki karena mencoba melarikan diri. Kondisi pelaku tersebut terlihat saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Karanganyar pada Kamis (1/2/2024).

Hingga kini polisi masih mendalami aksi penyerangan oleh kelompok tertentu hingga berujung penembakan yang menewaskan warga Banyudono, Kabupaten Boyolali, Yudha Bagus Setiawan, 32. Polisi mendalami latar belakang kasus dari perebutan wilayah kekuasaan sampai dendam lama antara korban dan pelaku.

Diketahui pelaku dan korban sama-sama residivis di beberapa kasus kejahatan. Selain Kopek, polisi juga menangkap dua pelaku lain masing-masing Dwi Eri Kuswoyo, warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali dan Parno alias Paitit, warga Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan Kopek ditangkap dalam pelarian di daerah Kendal, Jawa Tengah pada Minggu (28/1/2024). Sementara dua pelaku lain ditangkap di Karanganyar. Kedua pelaku ini turut serta membantu Kopek.

Mereka terlibat dalam penembakan anggota ormas Brigade Umar Bin Khattab, Yudha Bagus Setiawan, 36. Korban ditembak di bagian dada saat melakukan aksi sweeping perjudian sabung ayam di wilayah Todan, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Jumat (26/1/2024) malam. Akibat tembakan tersebut, Yudha meregang nyawa di lokasi kejadian.

“Korban bersama rombongan datang untuk melakukan sweeping sekira pukul 22.00 WIB. Rombongan berjumlah sekitar 30 orang ini membawa senjata kapak dan lainnya,” kata Johanson seperti yang diberitakan Solopos.com, Kamis (1/2/2024).

Dari rekaman kamera CCTV dan olah tempat kejadian perkara (TKP), kelompok pelaku datang berjumlah sekitar 15-20 orang dengan membawa aneka senjata tajam parang. Sekelompok orang ini langsung menyerang hingga pelaku melepaskan tembakan beberapa kali.

Tembakan tersebut mengenai dada korban. Sementara dua pelaku lain menendang, memukul, kemudian menarik korban hingga tersungkur dan meninggal dunia.

“Kami menemukan barang bukti di lokasi kejadian. Dua proyektil peluru kemudian 5 potong peluru dan sebilah pisau besar, golok yang dibawa oleh korban yang meninggal dunia,” katanya.

Selain itu polisi juga menyita dua unit DVR CCTV yang ada di lokasi tersebut. Kemudian juga satu senjata api universal warna hitam yang diamankan. “Dari rangkaian peristiwa kami cocokkan dengan rekaman CCTV yang ada di lokasi kemudian juga longsongan peluru digunakan oleh pelaku, itu miliknya,” katanya.

Atas perbuatannya, Kopek selaku pelaku utama dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal ancaman hukumannya hukuman mati dan serendah-rendahnya atau hukuman penjara 20 tahun. Kemudian dua pelaku lain masing-masing dikenai pasal berlapis 338,170 dan 351 KUHP maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya