Soloraya
Rabu, 29 November 2023 - 18:43 WIB

Ketua PPS Gumukrejo Teras Boyolali Ditegur KPU, Pengamat: Jadikan Pembelajaran!

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi Boyolali, Rubiyanto. (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Gumukrejo, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Sukoyo, ditegur dengan peringatan keras dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali karena mengunggah dukungan untuk salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).

Pengamat politik yang juga Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi Boyolali, Rubiyanto, mengatakan sudah sepantasnya KPU memberikan sanksi kepada PPS karena terbukti melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran netralitas sebagai penyelenggara pemilu.

Advertisement

Menurutnya, kode etik penyelenggara pemilu adalah pedoman untuk mengatur perilaku, tindakan, ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

“Dari informasi yang disampaikan, terdapat postingan yang bersangkutan terkait salah satu peserta pemilu. Tertulis juga yang bersangkutan lalai lalu KPU memberikan sanksi. Tentu sanksi tersebut bisa sampai pemberhentian sementara atau tetap sebagai penyelenggara Pemilu,” jelas dia kepada Solopos.com, Rabu (29/11/2023).

Advertisement

“Dari informasi yang disampaikan, terdapat postingan yang bersangkutan terkait salah satu peserta pemilu. Tertulis juga yang bersangkutan lalai lalu KPU memberikan sanksi. Tentu sanksi tersebut bisa sampai pemberhentian sementara atau tetap sebagai penyelenggara Pemilu,” jelas dia kepada Solopos.com, Rabu (29/11/2023).

Walaupun begitu, Rubiyanto mengatakan hal tersebut tergantung putusan pleno dari KPU Boyolali. Ia menilai KPU telah melakukan klarifikasi dan menentukan derajat pelanggaran etik Sukoyo sesuai pertimbangan hukum yang diputuskan dalam pleno.

Ia juga mengatakan Ketua PPS Gumukrejo ditegur karena tindakannya mengarah pada ketidaknetralan tersebut harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi seluruh penyelenggara Pemilu baik di KPU maupun Bawaslu Boyolali.

Advertisement

“Kepercayaan masyarakat harus dijaga. Jadi integritas teman-teman penyelenggara menjadi faktor yang sangat menentukan kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu,” kata dia.

Rubiyanto menyampaikan para penyelenggara pemilu harus bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan bersikap netral untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap mereka.

Pakta Integritas

Sebelumnya diberitakan, Ketua Panitia Pemungutan Suara atau PPS Desa Gumukrejo, Kecamatan Teras, Boyolali, Sukoyo, ditegur KPUBoyolali. Penyebabnya, Sukoyo mengunggah status Whatsapp bernada dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024.

Advertisement

Teguran keras tersebut tertuang dalam surat KPU Boyolali bernomor 2758/PW 01-Und/3309/2023 tertanggal 24 November 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti.

Dalam surat tersebut dijelaskan teguran atau peringatan keras kepada ketua PPS Gumukrejo, Boyolali, itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan kelima atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

Juga berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 337/HK 06 2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah atau janji, dan/atau pakta integritas anggota panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara.

Advertisement

“Setelah dilakukan klarifikasi oleh KPU Boyolali, Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Gumukrejo, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali atas nama Sukoyo telah melakukan kelalaian dalam mengunggah suatu konten tanpa menyadari bahwa dirinya adalah sebagai penyelenggara Pemilu 2024,” tulis surat tersebut seperti dikutip Solopos.com, Selasa (28/11/2023).

Setelah menjatuhkan peringatan keras, KPU Boyolali meminta PPS Gumukrejo, Teras, Boyolali, dalam melaksanakan tugas berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif