SOLOPOS.COM - Kapolres bersama Kasatreskrim menunjukkan lima pelaku dan barang bukti kasus pencurian minimarket di Klaten saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (1/3/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten menangkap lima orang anggota komplotan maling pembobol toko ritel atau minimarket berjejaring di jalan raya Solo-Jogja, Desa Kuncen, Kecamatan Ceper. Para pelaku merupakan warga luar Klaten berstatus residivis berbagai kasus pidana.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengatakan kasus pencurian itu diketahui pada Jumat (16/2/2024) dini hari. Saat kejadian, toko sudah tutup. Awalnya, pegawai toko ritel yang sedang beristirahat di rumah mendengar alarm ponsel yang terkoneksi dengan alarm toko berbunyi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Karyawan itu kemudian bergegas mendatangi toko bersama karyawan lainnya. Mereka masuk ke dalam toko tersebut dan mendapati kondisi barang dagangan sudah berantakan.

“Saat masuk ke dalam toko melihat kondisi toko sudah berantakan dan beberapa barang hilang seperti rokok, kosmetik, susu, dan berbagai barang lainnya,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (1/3/2024).

Setelah dicek ke bagian belakang toko, ternyata tembok minimarket yang dibobol komplotan maling di Ceper, Klaten, itu sudah berlubang dengan diameter sekitar 50 sentimeter. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi. Dari peristiwa itu, minimarket itu dirugikan sekitar Rp54 juta.

Setelah melalui proses penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Wedi, Klaten, Rabu (28/2/2024). Seluruh pelaku berjumlah lima orang berhasil ditangkap dan kemudian digelandang ke Polres Klaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya obeng, linggis, karung, serta satu unit mobil. Para pelaku berasal dari luar wilayah Klaten.

Ancaman Hukuman

Mereka masing-masing berinisial MRH, 41, MNS, 48, dan SB, 45, yang tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Sementara tersangka lain yakni RS, 54, warga Gunungkidul, DIY, namun merupakan warga asli Aceh. Satu tersangka lagi berinisial ED, 48, warga Tangerang, Provinsi Banten.

Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku merupakan residivis dari berbagai kasus. “Ada yang residivis kasus pencurian sepeda motor, penggelepan minyak atau oli, pencabulan, serta narkoba,” ungkap Kapolres.

Para pelaku mengaku sudah menjual barang hasil curian senilai Rp12 juta. Selain untuk makan dan rokok, uang hasil curian dibagi dengan nilai per orang Rp1 juta.

Salah satu pelaku berinisial RS mengatakan awalnya dia diajak pelaku lain untuk mencari pekerjaan. Di tengah perjalanan dari Jakarta hingga Klaten, mereka melihat ada toko ritel berjejaring yang jauh dari permukiman hingga muncul niat mencuri.

“Tadinya mau mengurus surat cerai dengan istri saya di Gunungkidul. Kemudian dari Jakarta ada yang mengajak mencari pekerjaan. Karena kebetulan tidak punya uang, saya ikut sekalian mengurus surat cerai,” kata RS.

RS mengaku sebelumnya sudah pernah dipenjara karena kasus pencurian. “Saya dulu nganter perampok. Saya dulu sopir mengantar teman katanya mau menagih utang. Tetapi aku enggak tahu. Ternyata pas di Jakarta kata polisi rampok. Aku waktu itu dihukum 10 tahun,” kata RS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya