SOLOPOS.COM - Tanah kas Desa Kunti, Andong, Boyolali, yang sudah dibeli dan dibangun rumah warga namun sertifikatnya tak kunjung terbit. Foto diambil beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Sejumlah warga yang menjadi korban dugaan penggelapan uang sertifikasi tanah kas Desa Kunti, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, melalui proses tukar guling kecewa dengan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Seusai sidang pembacaan tuntutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (17/1/2024), sekitar lima warga Kunti korban penggelapan sertifikasi tanah yang hadir tak bisa menyembunyikan kekecewaan mereka.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Salah satu warga, Sukliyanti, 40, mengaku sangat kecewa dengan tuntutan jaksa. Ia menilai terdakwa, Sugeng Widodo, sangat jahat kepada para korban yang kebanyakan warga kurang mampu.

“Kesaksian dari BPN [Badan Pertanahan Nasional] kemarin menjelaskan Sugeng Widodo itu tidak pernah mendaftarkan PTSL untuk tukar menukar tanah kas desa di BPN. Itu kan sudah memanipulasi kami,” jelas dia saat ditemui wartawan seusai menyaksikan jalannya sidang.

Ia  menjelaskan terdakwa Sugeng membeli tanah dari uang para warga untuk pengganti tanah kas desa yang dibeli warga yang kemudian tidak bisa didaftarkan ke BPN. Selain itu, ia mengatakan uang warga untuk membeli tanah masih sisa sekitar Rp70 juta dan dipakai oleh terdakwa.

Sukliyanti menduga uang tersebut tidak dinikmati sendiri oleh terdakwa. “Uang sisa itu juga tidak ada pertanggungjawaban kepada kami. Kami juga kecewa dengan bendahara PTSL karena beliau meminjamkan uang kami, sisa untuk membeli tanah pengganti tidak ada yang menawari kami. Padahal itu uang hak kami, harusnya sisanya kembali ke kami,” jelas dia.

Ia menjelaskan tidak ada pertanggungjawaban dari panitia tukar guling. Yang menambah kekecewaan Sukliyanti adalah kasus tersebut sebenarnya telah bergulir bertahun-tahun. Warga menunggu sertifikat tanah yang mereka beli sejak 2019.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Boyolali pada 2022. Sukliyanti menilai jika kasus tersebut tidak dilaporkan ke aparat hukum, tidak akan ada iktikad panitia untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Pembacaan Tuntutan

“Kami berjuang sudah satu tahun lebih, ke sana ke mari, kami itu benar-benar menghabiskan energi, pikiran, tenaga. Kami hanya mendengar Sugeng Widodo mendapatkan tuntutan 1,5 tahun penjara, kecewa sekali,” kata dia.

Dalam kasus itu, Sukliyanti mengaku mengalami kerugian Rp34,5 juta. Ia menjelaskan total uang yang dibayarkan sekitar 57 warga yang membeli tanah kas desa itu semuanya ada sekitar Rp1,065 miliar.

Ia berharap tuntutan penjara untuk Sugeng Widodo bisa lebih lama untuk menimbulkan efek jera. Menurutnya, Sugeng menggadaikan sertifikat tanah warga pada 2021 lalu kabur ke Samarinda.

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Boyolali, JPU menuntut terdakwa Sugeng Widodo dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Sugeng merupakan sekretaris panitia program tukar guling tanah sekaligus pendaftaran tanah sistematif lengkap (PTSL) di Desa Kunti.

“[Menuntut agar hakim] Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugeng Widodo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan. Sementara dalam pemerintah terdakwa tetap di dalam tahanan,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Agung Nugroho, dalam sidang, Rabu.

Agung mengatakan Sugeng Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam proses sertifikasi tanah kas desa menjadi hak milik warga melalui proses tukar guling di Desa Kunti, Boyolali.

Sugeng dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Setelah pembacaan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim, Dwi Hananta, mengungkapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin (22/1/2024). “Sidang dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” kata Dwi.

Awal Mula Polemik

Polemik tukar guling tanah kas Desa Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali, sebelumnya mencuat lantaran sertifikat tanah yang dibeli warga tidak kunjung terbit. Padahal, warga sudah membayar uang untuk pembelian tanah tersebut kepada panitia program tukar guling dan PTSL.

Total ada 57 warga Desa Kunti, Andong, Boyolali, yang menempati tanah kas desa yang kemudian ditukar guling itu. Mereka mempertanyakan perihal sertifikat tanah kas desa yang mereka beli lantaran sudah empat tahun tak kunjung terbit.

Proses jual beli tanah kas desa melalui tukar guling itu berlangsung pada 2019. Saat itu, warga yang menempati tanah kas desa dikumpulkan oleh pemerintah desa setempat untuk mendapatkan persetujuan program PTSL tersebut.

Warga yang setuju diminta membayar tanah kas desa yang mereka tempati untuk kemudian dibelikan tanah kas pengganti. Namun, hingga 2023 atau empat tahun kemudian, sertifikat yang ditunggu-tunggu warga tak kunjung terbit.

Pada 3 Juli 2023, puluhan warga yang menjadi korban dugaan penggelapan sertifikasi tanah itu mendatangi Balai Desa Kunti untuk menanyakan perihal sertifikat tersebut.

Mereka yang berjumlah 57 orang minta uang mereka yang totalnya diperkirakan mencapai Rp1 miliar dikembalikan saja jika sertifikasi tanah kas desa menjadi hak milik warga tak bisa dilakukan.

Kasus tukar guling tanah kas desa tersebut juga dilaporkan ke Polres Boyolali. Pada September 2023, polisi menangkap seorang anggota panitia tukar guling dan PTSL tanah kas Desa Kunti, Sugeng Widodo. Sugeng ditangkap di Kalimantan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya