SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo telah mengumumkan hasil seleksi sebanyak 17.731 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pengumuman hasil seleksi dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 167 desa/kelurahan.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengungkapkan selama pendaftaran rekrutmen KPPS dibuka selama 10 hari, 11-20 Desember 2023, antusiasme masyarakat yang mendaftar cukup tinggi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dia menambahkan jumlah petugas KPPS yang terseleksi saat ini telah sesuai dengan kebutuhan setiap TPS yang ada. Masing-masing KPPS akan bertugas saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang dengan jumlah masing-masing  7 petugas KPPS di tiap TPS.

“Sebenarnya banyak diminati oleh masyarakat. Sampai hari terakhir, tercatat ada 18.055 orang yang telah melakukan proses pendaftaran di tingkat PPS,” kata Syakbani dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Syakbani menyebut dari hasil pemeriksaan administrasi seiring proses pendaftaran, ada sebanyak 524 calon KPPS yang tidak lolos seleksi administrasi. Hasil itu diumumkan pada 23 Desember 2023 lalu. Dengan adanya 524 calon KPPS yang tidak lolos administrasi sempat ada kekurangan kebutuhan sebanyak 200 orang.

Kemudian sesuai arahan dari KPU Provinsi Jawa Tengah serta surat keputusan KPU 1669, maka kekurangan tersebut dilanjutkan dengan mekanisme penunjukan.

Hasilnya, setelah proses penunjukan dilaksanakan maka KPU Sukoharjo dapat memenuhi kuota kebutuhan petugas KPPS sebanyak 17.731 dan sudah diumumkan di tingkat PPS pada 28 Desember 2023.

KPU Sukoharjo juga telah merilis hasil seleksi melalui website Pengumuman KPU Sukoharjo, maupun melalui laman bit.ly/HasilSeleksiKPPSSukoharjo.

“Dari hasil seleksi tersebut nama-nama anggota KPPS akan ditetapkan pada 24 Januari 2024 dan dilantik pada 25 Januari 2025,” ungkap Syakbani.

Dalam pesta demokrasi serentak lima tahunan ini, beban kerja KPPS dinilai berat karena menjadi ujung tombak pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Oleh karenanya, KPU melakukan screening awal yang cukup ketat agar petugas KPPS yang terpilih selalu dalam kondisi sehat dan fit.

Dalam pendaftarannya calon peserta harus memenuhi syarat-syarat menjadi petugas KPPS. Di antaranya berusia 17-55 tahun dan wajib melakukan tes kesehatan di instasi pemerintah yaitu Puskesmas atau RSUD. Pengecekan kesehatan meliputi asam urat, gula darah, dan kolesterol untuk memastikan tidak ada penyakit komorbid pada peserta.

Mengingat dengan beban tugas berat yang sudah menanti, para pendaftar KPPS diminta jujur mengenai kesehatan pribadi masing-masing. Kejujuran itu menjadi penting untuk disampaikan dengan tujuan menghindari risiko fatal ketika nantinya menjalankan tugas di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya