SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor melintas di depan Kantor KPU Wonogiri, Selasa (4/7/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri membuka pendaftaran pemantau Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Mereka bertugas mengamati proses dan mendokumentasikan pelanggaran selama proses pemilihan bupati dan wakil bupati tersebut.

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, mengatakan pendaftaran pemantau Pilkada dibuka mulai 27 Februari hingga 16 November 2024. Syarat pemantau Pilkada antara lain harus organisasi berbadan hukum, independen, dan mempunyai sumber dana yang jelas.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

KPU akan melakukan skrining organisasi yang mengajukan diri sebagai pemantau. “Pemantau pilkada ini harus benar-benar netral dan independen. Kami akan lakukan verifikasi dan akreditasi kepada pendaftar. Jangan sampai mereka ternyata organisasi sayap partai tertentu yang mendukung salah satu peserta Pilkada,” kata Satya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (7/3/2024).

Satya menyampaikan pemantau Pilkada 2024 Wonogiri berhak mengumpulkan informasi dan memantau semua tahapan Pilkada mulai dari pendaftaran calon hingga penetapan hasil calon terpilih. Informasi yang dikumpulkan itu bisa untuk menilai apakah Pilkada berjalan sesuai aturan.

Dalam mengumpulkan informasi itu, lanjutnya, mereka diperkenankan mendokumentasikan kegiatan pemantauan. Meski memiliki kewenangan untuk mencatat pelanggaran, penindakan pelanggaran itu tetap harus melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

”Pemantau pilkada ini wajib melaporkan hasil pemantauannya kepada kami, KPU,” ujar dia. Dia menambahkan pemantau Pilkada bisa memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara Pilkada untuk perbaikan pelaksanaan Pilkada.

Menurutnya, tidak ada pembatasan jumlah pemantau Pilkada 2024 di Wonogiri. Semakin banyak pemantau justru akan semakin baik.

Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, mengatakan kewenangan pendaftaran pemantau Pilkada ada di KPU Wonogiri.

Bawaslu hanya mendorong organisasi untuk turut serta menjadi pemantau. Adanya pemantau Pilkada mengindikasikan tingkat partisipasi pengawasan terhadap proses demokrasi di Wonogiri berjalan baik.

“Kalau melihat tahun-tahun sebelumnya, untuk di Wonogiri tidak ada pemantau. Semoga saja, tahun ini ada organisasi yang mendaftar,” kata Joko.

Joko menyebutkan pemantau Pilkada bisa menjadi mitra Bawaslu dalam mengawasi proses Pilkada. Mereka juga bisa menjadi fungsi kontrol bagi penyelenggara Pilkada agar menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.

”Adanya pemantau pilkada ini meningkatkan kualitas demokrasi. Selain itu bisa mencegah terjadinya pelanggaran pilkada. Di sisi lain, mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelengaraan Pilkada,” ungkap dia.

Adapun tahapan penyelenggaran Pilkada 2024 meliputi pendaftaran pasangan calon bupati-wakil bupati mulai 27-29 Agustus 2024, penetapan calon pasangan pada 22 September 2024. Kemudian kampanye Pilkada mulai 25 September-23 November 2024 dan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya