SOLOPOS.COM - Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri didampingi Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mengeluarkn kotak suara berisi hasil penghitunhan suara Pemilu 2024 di gudang penyimpanan Kantor Kecamatan Wonogiri, Selasa (20/2/2024). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri menghentikan sementara proses pengunggahan Formulir C Hasil atau plano dari kelompok penyelenggaran pemungutan suara (KPPS) di Sistem Rekapitulasi Suara atau Sirekap KPU per Senin (19/2/2024).

KPU Wonogiri selanjutnya akan fokus pada rekapitulasi suara secara manual di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) mulai Selasa (20/2/2024). Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, mengatakan masih ada sejumlah KPPS yang belum berhasil mengunggah Formulir C Hasil Pemilu 2024 di Sirekap.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Mereka yang gagal mengunggah bisa jadi karena hasil pindaian formulir plano itu berkualitas rendah. Tetapi bisa juga karena memang kesalahan sistem di Sirekap.

Menurut dia, seharusnya KPPS memindai dan mengunggah Formulir C Hasil begitu selesai menghitung suara di TPS. Sebab Formulir C Hasil itu sudah harus dimasukkan ke kotak suara dan disegel, lalu dikumpulkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) begitu selesai penghitungan suara di TPS.

KPU sudah meminta KPPS yang gagal mengunggah di Sirekap itu untuk memfoto Formulir C Hasil atau plano. Foto itu kemudian dicetak untuk dipindai dan diunggah di Sirekap. Namun, dengan cara itu, ada pula yang masih belum berhasil mengunggahnya di Sirekap. Hasil pindaian mereka tetap tidak diterima Sirekap.

Antisipasi Penumpukan Data

Atas kondisi itu, KPU menghentikan sementara proses pengunggahan pindaian Formulir C Hasil di Sirekap mulai Senin. Penghentian sementara itu juga karena saat ini KPU tengah fokus pada proses rekapitulasi suara manual di tingkat kecamatan.

Data hitung suara di Sirekap akan disandingkan dengan hasil rekapitulasi manual. Menurut Satya, hasil rekapitulasi itu bisa dijadikan dasar untuk mengubah Sirekap apabila ada kesalahan pembacaan data di sistem itu. Di sisi lain, penghentian sementara pengunggahan Formulir C Hasil dari KPPS agar tidak ada penumpukan data.

“Makanya kami hentikan dulu pengunggahan Formulir C Hasil di Sirekap biar tidak terjadi sengkarut data. Kami fokus dulu di rekapitulasi suara manual,” kata Satya saat ditemui Solopos.com di Kantor KPU Wonogiri, Selasa.

Dia melanjutkan hasil rekapitulasi suara manual di tingkat kecamatan itu menjadi dasar KPU menetapkan pemenang pada Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pemilu Legislatif. Adapun hitung suara Sirekap hanya sebagai alat sarana informasi publik dan alat bantu dalam rekapitulasi suara.

Anggota Bawaslu Wonogiri, Mayaris Kusdi, menyampaikan kebijakan penghentian sementara pengunggahan pindaian plano itu merupakan wewenang KPU Wonogiri. Tetapi hingga Selasa sore Bawaslu belum menerima pemberitahuan soal penghentian itu.

Yang jelas, Bawaslu akan mengawasi hasil hitung suara di Sirekap dan rekapitulasi suara manual di tingkat kecamatan. “Kami akan konsultasikan dulu hal itu ke Bawaslu Provinsi. Saat ini Sirekap masih digunakan dalam rekapitulasi suara di tingkat kecamatan,” ujar Mayaris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya