Soloraya
Rabu, 13 September 2023 - 17:01 WIB

KPU Wonogiri: Parpol Boleh Pasang Bendera Partai meski Belum Masa Kampanye

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor melintas di depan deretan bendera parpol peserta Pemilu 2024 di depan Kantor KPU Wonogiri, Rabu (13/9/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri menegaskan partai politik atau parpol peserta Pemilu 2024 di Wonogiri diizinkan memasang atribut partai seperti bendera meski belum memasuki masa kampanye.

Kendati demikian, pemasangan atribut parpol tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan sesuai dengan peraturan bupati yang berlaku. Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, mengatakan tidak ada larangan bagi parpol peserta Pemilu 2024 untuk memasang atribut partai di ruang-ruang publik meski belum masuk tahapan kampanye.

Advertisement

Atribut dimaksud seperti bendera, umbul-umbul, atau baliho. Tetapi pemasangan atribut itu tidak diperkenankan dengan tujuan mengajak masyarakat untuk memilih parpol tersebut, melainkan sekadar sosialisasi sebagai peserta Pemilu. 

“Kalau sekadar pemasangan atribut bendera partai dan nomor urut partai boleh. Termasuk pemasangan foto bacaleg [bakal calon legislatif] juga tidak masalah. Asal tidak ada ajakan untuk mencoblos atau memilih dia,” kata Toto saat ditemui Solopos.com di Kantor KPU Wonogiri, Rabu (13/9/2023).

Advertisement

“Kalau sekadar pemasangan atribut bendera partai dan nomor urut partai boleh. Termasuk pemasangan foto bacaleg [bakal calon legislatif] juga tidak masalah. Asal tidak ada ajakan untuk mencoblos atau memilih dia,” kata Toto saat ditemui Solopos.com di Kantor KPU Wonogiri, Rabu (13/9/2023).

Dia melanjutkan parpol atau bacaleg juga tidak diizinkan menyampaikan visi misi mereka di atribut parpol yang dipasang di ruang publik itu. Selain itu, atribut parpol seperti bendera hanya boleh dipasang di lokasi yang sudah diatur dalam peraturan bupati (perbub) Wonogiri.

“Pemasangan atribut parpol di ruang publik itu justru bagus. Itu bagian dari sosialisasi Pemilu. Silakan saja parpol kalau mau memasang itu asal tidak melanggar peraturan,” ujar dia.

Advertisement

Hal itu agar masyarakat tahu partai politik yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024. “Tetapi itu ada regulasinya. Pemasangan atribut partai itu ada lokasi yang diperbolehkan dipasang bendera partai dan ada lokasi yang dilarang. Misalnya di jembatan, itu dilarang dalam peraturan bupati,” kata Joko.

Lokasi Pemasangan Harus seusai Perbup

Sementara itu, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Wonogiri, Imam Santoso, menyatakan pemasangan atribut parpol peserta Pemilu memang tidak dilarang meski belum masuk tahapan kampanye. Tetapi parpol yang akan memasang atribut termasuk bendera itu harus ada pemberitahuan kepada Kesbangpol Wonogiri terlebih dulu. 

Imam juga menerangkan pemasangan atribut parpol sudah diatur dalam Perbup No 30/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Parpol dan Atribut Peserta Pemilu. Dalam perbup itu dijelaskan pemasangan atribut partai boleh dilakukan tidak sekadar untuk kampanye.

Advertisement

“Ulang tahun parpol juga boleh pasang atribut di ruang publik atau ada kunjungan ketua parpol tingkat pusat atau provinsi, itu juga boleh pasang,” jelasnya.

Meski begitu, lanjut dia, ada beberapa tempat yang harus bebas dari atribut parpol untuk agenda apa pun. Tempat-tempat itu antara lain pasar, terminal, tempat ibadah, jembatan, sekolah dan kampus, dan jalan protokol di pusat Wonogiri.

Sebelumnya, puluhan bendera Partai Demokrat yang terpasang di sepanjang ruas jalan Eromoko-Pracimantoro, Wonogiri, dicopoti dan dibuang oleh orang tak dikenal. Pencopotan bendera parpol di Wonogiri itu diduga dilakukan pada Minggu (10/9/2023) malam.

Advertisement

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Wonogiri mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terkait pencopotan atribut bendera tersebut.

Ketua DPC Partai Demokrat Wonogiri, Wawan Haryono, kepada Solopos.com, Selasa (12/9/2023), menyebut ada sekitar 70 bendera Partai Demokrat di ruas jalan Eromoko-Pracimantoro yang dicopot dan dibuang oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Bendera partai kami yang di pisang di pinggir-pinggir jalan ruas jalan Eromoko-Pracimantoro itu dicopoti oleh oknum yang sama sekali tidak bertanggung jawab,” kata Wawan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif