SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video atribut bendera Partai Demokrat tergeletak di pinggir jalan ruas jalan Eromoko-Pracimantoro, Wonogiri, Senin (11/9/2023). (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI — Puluhan atribut bendera Partai Demokrat di ruas jalan Eromoko-Pracimantoro, Wonogiri, dicopoti orang tak dikenal dan dibuang begitu saja di pinggir jalan. Hal itu diduga dilakukan pada Minggu (10/9/2023) malam.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Wonogiri mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terkait pencopotan atribut bendera tersebut. Hal itu di sampai Ketua DPC Partai Demokrat Wonogiri, Wawan Haryono, kepada Solopos.com, Selasa (12/9/2023).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Wawan menyebut ada sekitar 70 bendera Partai Demokrat di ruas jalan Eromoko-Pracimantoro yang dicopot dan dibuang oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Pencopotan itu diperkirakan terjadi pada Minggu malam.

“Bendera partai kami yang di pisang di pinggir-pinggir jalan ruas jalan Eromoko—Pracimantoro itu dicopoti oleh oknum yang sama sekali tidak bertanggung jawab,” kata Wawan.

Wawan menyampaikan bendera-bendera itu baru dipasang pada Sabtu (9/9/2023) lalu. Sehari berselang atribut bendera partai itu sudah dicopot bersama tiang-tiang bambunya. Menurutnya, pada Minggu sore bendera itu masih terpasang sesuai tempatnya.

Kemudian kader Demokrat yang melintas di ruas jalan itu pada Senin (11/9/2023) pukul 05.30 WIB melihat tiang dan bendera Partai Demokrat sudah tercopot dan dibuang begitu saja di pinggir jalan.

Dia mengatakan Partai Demokrat akan membentuk tim khusus untuk menginvestigasi kejadian pencopotan bendera partai tersebut. DPC Partai Demokrat Wonogiri juga mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum untuk kasus tersebut.

“Ini sedang kami telusuri dulu siapa pelakunya,” ujar dia. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, mengatakan pada prinsipnya pemasangan atribut bendera partai dalam rangka sosialisasi menjelang Pemilu diperbolehkan meski belum memasuki masa kampanye.

Hal itu agar masyarakat tahu partai apa saja yang akan ikut Pemilu. “Tetapi itu ada regulasinya. Atribut partai itu, dalam hal ini bendera ya, ada lokasi yang diperbolehkan dipasang bendera partai dan ada lokasi yang dilarang. Misalnya di jembatan itu dilarang dalam peraturan bupati,” kata Joko.

Ihwal pencopotan atribut bendera Partai Demokrat, dia menyebut Bawaslu belum bisa menindaklanjuti hal tersebut. Sebabnya, saat ini belum memasuki masa kampanye. Di sisi lain, Partai Demokrat tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu soal pemasangan atribut tersebut. 

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Wonogiri, Imam Santoso, mengatakan akan meminta konfirmasi soal pencopotan atribut bendera itu kepada Partai Demokrat Wonogiri. Menurutnya, dalam pemasangan bendera itu, Partai Demokrat belum ada pemberitahuan ke Kesbangpol. 

“Biasanya kalau ada pemasangan bendera partai itu ada pemberitahuan ke kami. Pemasangan itu bertujuan untuk apa, misalnya untuk momen hari ulang tahun partai, atau penyambutan tamu. Masing-masing itu sudah ada aturannya di perbup,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya