Soloraya
Selasa, 20 Februari 2024 - 21:30 WIB

KPU Wonogiri Tegaskan Data Sirekap Bukan Acuan Menang-Kalah Peserta Pemilu

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Wonogiri Satya Graha. (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri menegaskan data perolehan suara Pemilu 2024 dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap bukan acuan atau dasar bagi KPU untuk menentukan siapa pemenang.

KPU Wonogiri tetap mengacu pada rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual yang saat ini sedang berlangsung di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). Data yang saat ini sudah terunggah di Sirekap pun nantinya akan disandingkan dengan data hasil rekapitulasi PPK.

Advertisement

Jika terdapat kekeliruan data di Sirekap akan dibetulkan seusai hasil rekapitulasi PPK. Hal itu dikatakan Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, saat diwawancarai Solopos.com di Kantor KPU Wonogiri, Selasa (20/2/2024).

Satya menegaskan data Sirekap yang ditampilkan di laman pemilu2024.kpu.go.id tidak menjadi dasar KPU dalam menentukan pemenang Pemilu 2024. Menurut Satya, Sirekap dibuat hanya sebagai sarana publikasi hasil hitung suara agar transparan sekaligus sebagai alat bantu dalam rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Advertisement

Satya menegaskan data Sirekap yang ditampilkan di laman pemilu2024.kpu.go.id tidak menjadi dasar KPU dalam menentukan pemenang Pemilu 2024. Menurut Satya, Sirekap dibuat hanya sebagai sarana publikasi hasil hitung suara agar transparan sekaligus sebagai alat bantu dalam rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Adapun dasar KPU untuk menentukan pemenang Pemilu 2024 tetap berdasarkan rekapitulasi suara secara manual. “Itu yang perlu masyarakat ketahui. Sirekap ini alat bantu publikasi, bukan sebagai dasar penentuan perolehan suara KPU,” kata Satya.

Seperti diketahui, KPU Wonogiri menghentikan sementara pengunggahan scan atau pindaian Formulir C Hasil ke aplikasi Sirekap. KPU memilih fokus pada rekapitulasi secara manual yang saat ini berlangsung di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Advertisement

Administrator Sirekap KPU Wonogiri, Pascal, mengatakan ada seratusan kasus salah pembacaan dalam Sirekap. Misalnya dalam Formulir C Hasil tertulis perolehan surat suara sebanyak 27 tetapi di Sirekap terbaca 227.

Hal itu bisa dimungkinkan terjadi karena kesalahan sistem atau memang kualitas pemindaian yang rendah. Di sisi lain, ada juga faktor human error mengingat para KPPS itu bekerja dari pagi sampai pagi berikutnya.

KPPS Tak Bisa Mengedit Data di Sirekap

Tetapi, kata dia, kasus semacam itu secara otomatis akan terdeteksi di sistem Sirekap KPU Wonogiri. Dalam sistem itu akan muncul pemberitahuan karena angka yang terbaca tidak sinkron dengan jumlah pemilih, pemilih yang tidak memilih, atau suara yang tidak sah.

Advertisement

“Temuan kasus begitu sudah kami perbaiki. Sudah kami saring dulu sebelum ke sistemnya KPU pusat,” kata Pascal saat diwawancarai Solopos.com, Selasa (20/2/2024).

Kendala lainnya yakni pengunggahan pindaian Formulir C Hasil yang tidak kunjung berhasil. KPPS yang sebelumnya gagal mengunggah pindaian Formulir C Hasil di Sirekap saat ini sebagian sudah berhasil. Tetapi ada pula yang masih gagal.

Menurut Pascal, ketika KPPS mengunggah pindaian Formulir C Hasil, tetapi angka yang terbaca di Sirekap tidak sesuai, mereka bisa klik menu yang menerangkan bahwa hasil pembacaan itu tidak sinkron dengan plano di Sirekap.

Advertisement

Hanya, memang KPPS tidak bisa mengedit hasil pembacaan Formulir C Hasil di Sirekap. Kewenangan untuk memperbaiki hanya ada di akun Sirekap KPU kabupaten dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat proses rekapitulasi suara secara manual.

Pascal menjelaskan di Sirekap terdapat menu Hitung Suara dan Rekapitulasi. Menu Hitung Suara itu yang digunakan KPPS untuk mengunggah pemindaian Formulir C Hasil. Hasil pindaian itu yang menjadi dasar hitung suara yang ditampilkan di pemilu2024.kpu.go.id.

Sedangkan menu Rekapitulasi digunakan untuk memasukkan entri data suara pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Inilah yang dimaksud Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi.

Selain itu, ketika data perolehan suara di menu Hitung Suara itu berbeda, maka akan diubah sesuai data di menu Rekapitulasi hasil dari rekapitulasi manual.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif