SOLOPOS.COM - Staf KPU Wonogiri mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat PPK melalui Zoom Meeting dari Kantor KPU Wonogiri, Selasa (20/2/2024). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri menemukan ada seratusan kasus salah pembacaan data hasil penghitungan suara Pemilu 2024 oleh aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.

Hal itu menjadi salah satu kendala yang membuat KPU Wonogiri memutuskan untuk menghentikan sementara pengunggahan scan atau pindaian Formulir C Hasil ke aplikasi tersebut. KPU memilih fokus pada rekapitulasi secara manual yang saat ini berlangsung di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Administrator Sirekap KPU Wonogiri, Pascal, mengatakan ada seratusan kasus salah pembacaan dalam Sirekap. Misalnya dalam Formulir C Hasil tertulis perolehan surat suara sebanyak 27 tetapi di Sirekap terbaca 227.

Hal itu bisa dimungkinkan terjadi karena kesalahan sistem atau memang kualitas pemindaian yang rendah. Di sisi lain, ada juga faktor human error mengingat para KPPS itu bekerja dari pagi sampai pagi berikutnya.

Tetapi, kata dia, kasus semacam itu secara otomatis akan terdeteksi di sistem Sirekap KPU Wonogiri. Dalam sistem itu akan muncul pemberitahuan karena angka yang terbaca tidak sinkron dengan jumlah pemilih, pemilih yang tidak memilih, atau suara yang tidak sah.

“Temuan kasus begitu sudah kami perbaiki. Sudah kami saring dulu sebelum ke sistemnya KPU pusat,” kata Pascal saat diwawancarai Solopos.com, Selasa (20/2/2024).

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, ada sejumlah masalah yang masih ditemui KPU Wonogiri dalam Sirekap. Selain salah pembacaan hasil penghitungan, ada juga pengunggahan pindaian Formulir C Hasil yang tidak kunjung berhasil.

Kendati demikian, KPU Wonogiri meminta masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan hal itu. Sebab mereka sedang dalam proses memperbaiki data tersebut. Di sisi lain, data Sirekap yang ditampilkan di laman pemilu2024.kpu.go.id tidak menjadi dasar KPU dalam menentukan pemenang Pemilu 2024.

Sarana Publikasi

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, membenarkan ada beberapa temuan kendala dalam pengunggahan data hasil penghitungan suara di Sirekap. Hal itu bisa terjadi karena beberapa alasan seperti hasil pemindaian yang berkualitas rendah karena kurang pencahayaan.

Selain itu bisa juga karena pemindaian tidak pas dengan Formulir C Hasil atau memang ada kesalahan pada sistem Sirekap. Satya menyebutkan kesalahan pembacaan Formulir C Hasil itu sudah diperbaiki KPU Wonogiri.

Beberapa KPPS yang sebelumnya gagal mengunggah pindaian Formulir C Hasil di Sirekap juga saat ini sudah berhasil terunggah. Tetapi ada pula yang masih gagal. Sementara ini, KPU menghentikan sementara proses pengunggahan pindaian plano ke Sirekap dan fokus pada rekapitulasi suara secara manual di tingkat kecamatan.

Menurut dia, hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan itu juga bisa menjadi dasar perbaikan data di Sirekap apabila ada kesalahan atau perbedaan data perolehan suara. Satya menyebutkan data perolehan suara di Sirekap tidak menjadi dasar KPU menentukan siapa pemenang Pemilu 2024.

Sirekap dibuat hanya sebagai sarana publikasi hasil hitung suara agar transparan sekaligus sebagai alat bantu dalam rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Adapun dasar KPU untuk menentukan pemenang tetap berdasarkan rekapitulasi suara secara manual.

“Itu yang perlu masyarakat ketahui. Sirekap ini alat bantu publikasi, bukan sebagai dasar penentuan perolehan suara KPU,” kata Satya saat ditemui Solopos.com di Kantor KPU Wonogiri, Selasa (20/2/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya