SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Freepik).

Solopos.com, KLATEN — Polisi telah menahan pengemudi mobil berinisial B, 35, warga Klaten Tengah, Klaten, yang menabrak seorang anggota Satlantas Polres Klaten, Aipda Suharseno, hingga meninggal dunia saat bertugas mengatur lalu lintas.

Pengemudi mobil tersebut dinilai telah berbuat lalai saat mengendarai kendaraan bermotor hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sesuai Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), perbuatan itu diancam dengan penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Ada pun kronologi peristiwa anggota Satlantas Polres Klaten tertabrak mobil itu terjadi pada Sabtu (23/12/2023) lalu. Saat itu, sekitar pukul 09.45 WIB, Aipda Suharseno bertugas sebagai Banit Dikyasa Satlantas Polres Klaten tengah mengatur arus lalu lintas di simpang lima Matahari Plaza atau Klatos Klaten.

Kemudian dari arah barat atau Jl Irian, melaju mobil yang dikemudikan B berbelok menuju alun-alun di Jl Pemuda, Klaten. “Karena pengemudi tidak berkonsentrasi, kendaraannya menabrak yang bersangkutan [Aipda Suharseno],” kata Kasatlantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok, saat ditemui wartawan di Polres Klaten, Selasa (2/1/2024).

Akibat ditabrak pengendara mobil tersebut, Aipda Suharseno mengalami luka berat di bagian pinggang. Ia sempat dirawat di rumah sakit dan sempat pula rawat jalan. Namun, Aipda Suharseno meninggal dunia pada Senin (1/1/2024).

Anggota Satlantas Polres Klaten yang meninggal dunia akibat tertabrak mobil saat bertugas itu dimakamkan pada Selasa (2/1/2024). Kasus kecelakaan lalu lintas tersebut ditangani Polres Klaten.

Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi serta pengecekan kamera CCTV diketahui pengemudi mobil tersebut lalai. Saat mengemudi, ia tidak melihat ke depan tetapi menoleh ke kiri. Selain itu ada indikasi pengemudi mobil tersebut memegang ponsel sambil menyetir.

Kecepatan mobil saat kejadian antara 20 km/jam hingga 30 km/jam. Saat kejadian, kendaraan baru saja melaju seusai traffic light di sisi barat simpang lima menyala hijau. Setelah menabrak Aipda Suharseno, pengemudi mobil itu langsung menghentikan laju kendaraan.

Kini, pengemudi berinisial B itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tadinya ia dijerat Pasal 310 ayat (3) UU No 22/2009 tentang LLAJ, yakni karena kelalaiannya saat berkendara mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat.

Sesuai pasal tersebut, B terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp10 juta. Namun karena korban meninggal dunia, jeratan pasal tersebut disubsider dengan Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Barang bukti, yakni mobil yang dikendarai B, saat ini berada di Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten. Sementara itu, Aipda Suharseno mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa satu tingkat lebih tinggi menjadi Aiptu Anumerta sebagai bentuk penghormatan setelah gugur saat bertugas.

“Pertama, saya turut berduka cita atas kejadian ini yang mengakibatkan anggota kami meninggal dunia. Kami sudah melakukan langkah-langkah untuk memproses kejadian ini,” kata Kapolres Klaten, AKBP Warsono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya