Soloraya
Rabu, 31 Januari 2024 - 09:56 WIB

Lagi Main Judi di Rumahnya, Kades di Boyolali Digerebek Polisi

Nimatul Faizah  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu. (Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI–Sebanyak sembilan pelaku kasus perjudian ditangkap aparat Polres Boyolali di salah satu rumah di Dukuh/Desa Tegalsari, RT 001 RW 001, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Selasa (30/1/2024). Salah satunya adalah MY, kepala desa (kades) setempat, yang tepergok tengah bermain judi dadu.

Ironisnya, rumah yang digunakan untuk arena judi dadu tersebut adalah milik MY.  “Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas perjudian di rumah tersebut,” jelas Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Rabu (31/1/2024).

Advertisement

Kapolres mengungkapkan penggerebekan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi pada Selasa.

Dari informasi yang diterima, Kasat Reskrim beserta anggotanya langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya sembilan orang berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Sembilan tersangka yang diamankan yaitu HW, 49, berperan sebagai bandar, TM, 34, berperan sebagai kasir, WR, 44, MLY, 53, KM, 60, WD, 70, GY, 59, NG, 50, berperan sebagai pemasang. Sedangkan kades MY, 60, berperan sebagai pemasang sekaligus pemilik rumah.

Advertisement

“Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai dengan berbagai macam pecahan senilai Rp3,28 juta, 13 mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu buah tatakan bulat, dan satu buah meja lapak dadu,” ujar Petrus.

Ia menyampaikan para tersangka judi dadu dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun Sub Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

“Masing-masing tersangka kami terapkan pasal sesuai dengan peran dalam permainan judi,” jelas dia.

Advertisement

“Untuk bandar judi dan pemasangnya, seluruhnya diproses sesuai dengan ketentuan. Dan semua tersangka dilakukan penahanan di Polres Boyolali,” lanjut Kapolres.

Kapolres menambahkan jajaran Polres Boyolali terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Boyolali. Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut bisa melaporkan ke Polres Boyolali.

“Sejumlah kasus dapat diungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Oleh sebab itu, kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana bisa menyampaikan secara langsung ke Polres Boyolali atau melalui layanan call center 110,” sebut Kapolres.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif