SOLOPOS.COM - Suasana sidang kasus penggelapan dana sertifikasi tanah kas Desa Kunti di Pengadilan Negeri Boyolali, Selasa (30/1/2024) siang. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Sugeng Widodo, seorang panitia tukar guling tanah kas Desa Kunti, Kecamatan Andong, yang menggelapkan dana sertifikasi tanah yang dibayarkan warga untuk membeli tanah kas tersebut.

Vonis dibacakan hakim dalam sidang di PN Boyolali, Selasa (30/1/2024). Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Majelis Hakim PN Boyolali, Dwi Hananta, mengatakan putusan itu menimbang bahwa pihak yang dirugikan cukup banyak yaitu sekitar 70 orang dan sebagian besar dari warga kurang berkecukupan. Sehingga kerugian yang dialami warga secara nilai cukup besar.

Dalam sidang tersebut terdapat barang bukti berupa delapan lembar surat tanda terima penyerahan uang untuk pembelian tanah kas desa pengganti dari warga kepada bendahara panitia tukar guling tanah. Lalu, lima sertifikat tanah kas desa yang digelapkan diserahkan kepada korban lewat saksi sekaligus pelapor yang juga warga Kunti, Sri Widodo.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun,” kata ketua majelis hakim.

Selain pidana penjara, terdakwa Sugeng Widodo juga diminta membayar biaya perkara Rp5.000. Hakim Dwi menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa Sugeng antara lain perbuatannya telah merugikan banyak warga. Lalu, terdakwa sama sekali tidak berusaha mengembalikan kerugian korban.

Terdakwa juga tidak mengembalikan pinjaman uang yang didapat dari menggadaikan tanah milik korban. Kemudian terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya bahkan sempat berusaha melarikan diri dari tanggung jawab.

Terdakwa Pikir-pikir

Lalu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Selain itu, terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Setelah dibacakan vonis, Sugeng menyatakan pikir-pikir lalu pergi dari ruang persidangan. “Saya masih pikir-pikir,” kata dia saat ditanya wartawan saat akan memasuki sel sementara PN Boyolali.

Sementara itu, setelah mendengar vonis hakim, salah satu warga yang menyaksikan persidangan, Sukliyanti, 40, sempat menitikkan air mata. Ia yang juga menjadi salah satu korban awalnya kecewa karena tuntutan JPU hanya 1 tahun 6 bulan penjara.

“Paling tidak, ini sepadan dengan perjuangan kami baik waktu, uang, dan sebagainya yang bolak-balik mengurus kasus ini, dari kepolisian sampai ke pengadilan,” kata dia.

Ia menyampaikan total kerugian warga yang ia data mencapai Rp1.064.200.000 dari 57 warga. Secara pribadi, Sukliyanti mengaku rugi sekitar Rp34,5 juta.

Ia mengatakan Sugeng menggelapkan empat dari lima sertifikat tanah kas desa pengganti dengan total sekitar Rp200 juta. Sukliyanti menjelaskan berdasarkan keterangan Sugeng, uang hasil menggadai sertifikat tanah kas desa pengganti dipakai untuk membangun kandang sapi dan ayam.

Seperti diberitakan, polemik tukar guling tanah kas Desa Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali, sebelumnya mencuat lantaran sertifikat tanah yang dibeli warga tidak kunjung terbit. Padahal, warga sudah membayar uang untuk pembelian tanah pengganti tanah kas desa tersebut kepada panitia program tukar guling dan PTSL.

Kronologi Kasus

Total ada 57 warga Desa Kunti, Andong, Boyolali, yang menempati tanah kas desa yang kemudian ditukar guling itu. Mereka mempertanyakan perihal sertifikat tanah kas desa yang mereka beli lantaran sudah empat tahun tak kunjung terbit.

Proses jual beli tanah kas desa melalui tukar guling itu berlangsung pada 2019. Saat itu, warga yang menempati tanah kas desa dikumpulkan oleh pemerintah desa setempat untuk mendapatkan persetujuan program PTSL tersebut.

Warga yang setuju diminta membayar tanah kas desa yang mereka tempati untuk kemudian dibelikan tanah kas pengganti. Namun, hingga 2023 atau empat tahun kemudian, sertifikat yang ditunggu-tunggu warga tak kunjung terbit.

Pada 3 Juli 2023, puluhan warga yang menjadi korban dugaan penggelapan sertifikasi tanah itu mendatangi Balai Desa Kunti untuk menanyakan perihal sertifikat tersebut.

Mereka yang berjumlah 57 orang minta uang mereka yang totalnya diperkirakan mencapai Rp1 miliar dikembalikan saja jika sertifikasi tanah kas desa menjadi hak milik warga tak bisa dilakukan.

Kasus tukar guling tanah kas desa tersebut juga dilaporkan ke Polres Boyolali. Pada September 2023, polisi menangkap seorang anggota panitia tukar guling dan PTSL tanah kas Desa Kunti, Sugeng Widodo. Sugeng ditangkap di Kalimantan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya