SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Sragen mencopot plakat lahan hak milik yang dipasang sepihak warga di lahan milik Pemkab Sragen di wilayah Kelurahan Karangtengah, Sragen Kota, Sragen, Senin (1/7/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN-Lahan sawah eks-banda desa milik Pemkab Sragen yang terletak di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sragen Kota, Sragen, diklaim sepihak oleh tiga orang warga di Kelurahan Karangtengah,  dengan memasang plakat atas nama tiga orang warga. Padahal di lahan tersebut sudah dipasang plakat permanen oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen.

Klaim sepihak oleh warga tersebut merupakan kasus kali kedua. Kasus klaim sepihak oleh tiga orang yang sama kali pertama terjadi pada Maret 2024 lalu. Kasus kedua pada Minggu (30/6/2024).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen terjun langsung ke lokasi untuk mencabut plakat yang dipasang warga di tengah sawah eks-banda desa tersebut, Senin (1/7/2024). Plakat tersebut diketahui pihak Kelurahan Karangtengah dipasang pada Minggu (30/6/2024).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sragen Muji Ashadi menerjunkan personel Satpol PP untuk mencabut plakat tersebut. Dia mengatakan langkah ini sebagai tindak lanjut dari pihak Aset Daerah, bahwa tanah ini merupakan aset daerah atau aset milik Pemkab Sragen. Dia mengatakan Satpol PP sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait bahwa lahan tersebut benar-benar aset milik Pemkab Sragen.

“Tetapi, dengan klaim sepihak oleh warga dengan ditancapi papan nama kepemilikan, otomatis kami berani mencabut papan tersebut. Dasar untuk mencabut plakat itu kuat. Tindakan seperti ini kami lakukan berdasarkan kepemilikannya pihak warga juga tidak kuat karena dasarnya fotokopi sertifikat. Kami sudah memeriksa ke aset dan BPN [Badan Pertanahan Negara] bahwa lahan ini milik Pemkab Sragen,” jelasnya.

Ketua Tim Pengamanan dan Pemanfaatan Aset Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Nanang Sulistyo Nugroho, menjelaskan tanah itu berawal dari tanah eks-banda desa atau eks-lungguh bayan waktu itu. Kemudian pada waktu pemerintahan Bupati H.R. Bawono, kata dia, tanah eks-banda desa kalau sudah selesai penggarapannya harus kembali ke pemerintah daerah.

“Sehingga waktu itu, pihak yang menggarap di sini untuk mengembalikan tanah tersebut ke Pemda. Tapi, ternyata tanah itu sudah disertifikatkan menjadi hak milik. Atas dasar itu, secara administrasi itu kami anggap menyalahi aturan karena tanah eks-banda desa itu tidak boleh disertifikatkan hak milik. Kemudian waktu itu ditarik kembali sertifikatnya itu untuk dihapuskan di pertanahan [Badan Pertanahan Nasional],” ujarnya.

Nanang melanjutkan setelah sertifikat ditarik, Pemkab kemudian mengajukan sertifikat atas lahan tersebut atas nama Pemkab Sragen pada 1994. Sejak tahun 1994 itulah, jelas dia, tanah itu menjadi aset Pemkab Sragen. Nanang menyebut luas lahannya ada dua bidang, yakni seluas 2.640 m2 dan 4.768 m2. Dia menyatakan lahan tersebut diklaim sepihak oleh tiga orang warga.

“Jadi sejak 1994 sampai 2020 lahan itu dilelangkan oleh Pemkab Sragen. Kemudian muncul gugatan warga  ke Pengadilan Negeri Sragen. Kami menghormati proses itu. Saat itu lahan ini digarap sepihak oleh tiga orang warga tersebut tanpa seizin Pemkab Sragen sampai sekarang,” jelasnya.

Nanang menjelaskan hasil gugatan di PN Sragen ada putusan sela bahwa PN tidak berwenang mengadili perkara itu karena yang berwenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia mengatakan Pemkab menunggu proses itu tetapi sampai sekarang tidak ada gugatan ke PTUN

“Apa yang kami lakukan saat ini dalam proses pengamanan aset daerah. Apabila nanti terjadi lagi, ya nanti langkah selanjutnya kami lapor pimpinan, apakah nanti harus ke jalur hukum atau tidak. Kami juga sudah mengingatkan kepada pihak ketiga secara lisan. Kami juga sudah memanggil yang bersangkutan tetapi masih nekat,” jelasnya.

Nanang melanjutkan pada Jumat (28/6/2024) Pemkab sudah berkirim surat ke yang bersangkutan yang berisi tanah itu akan digunakan untuk kepentingan Pemkab Sragen, terutama untuk Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan. “Lahan itu untuk demplot pertanian. Melalui surat itu disampaikan yang bersangkutan tidak boleh menggarap lahan lagi. Jadi Jumat diberi peringatan kemudian Minggu pasang plakat,” katanya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng

Kasus Asusila Ketua KPU RI: Hasyim Asy'ari Kirim Chat Mesum-Janji Nikahi Korban

Kasus Asusila Ketua KPU RI: Hasyim Asy'ari Kirim Chat Mesum-Janji Nikahi Korban
author
Chelin Indra Sushmita Rabu, 3 Juli 2024 - 18:52 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Youtube/KPU RI)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang membuatnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024), anggota DKPP memaparkan sejumlah fakta persidangan yang menguatkan putusan tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dalam sidang pemeriksaan terbukti bahwa Hasyim Asy’ari telah melakukan tindak asusila kepada seorang perempuan berinisial CAT. Korban bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda.

Dalam pokok aduan, teradu yakni Hasyim Asy’ari didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu atau korban yang bekerja sebagai anggota PPLN.

Koran Solopos

Fakta persidangan yang dibacakan anggota DKPP menunjukkan Hasyim Asy’ari sering berkomunikasi dengan korban melalui Whatsapp, baik mengomentari story, chatting, maupun telepon dengan durasi panjang.

DKPP juga memaparkan bahwa Hasyim menjalin komunikasi intens dengan korban yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak kali pertama bertemu. Hasyim juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk korban.

Selain itu, Ketua KPU RI yang dipecat ini juga sempat mengajak korban berhubungan seksual dan berjanji menikahinya. Dia bahkan membuat pernyataan akan membelikan apartemen dan memberikan biaya hidup Rp30 juta per bulan.

Emagazine Solopos

Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai perlakuan Hasyim kepada korban di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan, melainkan seperti pasangan kekasih.

Oleh sebab itu, DKPP menganggap Hasyim Asy’ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017. DKPP pun memutuskan berhentikan Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU. DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan keputusan ini.

“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Interaktif Solopos



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Hajar Vietnam 5-0, Timnas Indonesia U-16 Raih Juara 3 Piala AFF U-16 2024

Hajar Vietnam 5-0, Timnas Indonesia U-16 Raih Juara 3 Piala AFF U-16 2024
author
Burhan Aris Nugraha Rabu, 3 Juli 2024 - 18:47 WIB
share
SOLOPOS.COM - Pesepak bola Timnas Indonesia U-16 Mochamad Mierza Firjatullah (kedua dari kiri) berpelukan dengan rekannya Evandra Florasta (ketiga dari kiri) usai pertandingan perebutan peringkat ketiga Piala AFF U-16 di Stadion Manahan Solo, Rabu (3/7/2024). (Solopos/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO — Timnas Indonesia U-16 sukses mengalahkan timnas Vietnam U-16 dengan skor telak 5-0 sekaligus membuat Garuda Muda meraih gelar juara ketiga Piala AFF U-16 pada pertandingan di Stadion Manahan, Solo, Rabu (3/7/2024) sore.

Gol dari Timnas Indonesia U-16 dicetak oleh Muhamad Zahaby Gholy di menit ke-45, 78, Daffa Zaidan di menit ke-48 dan Daniel Alfredo di menit ke-70, 82.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Disaksikan 8.495 penonton yang hadir, Garuda Muda tampil lebih berani. Anak-anak asuh pelatih Nova Arianto itu mendominasi permainan sejak awal pertandingan.

Koran Solopos

Pesepak bola Timnas Indonesia U-16 Mochamad Mierza Firjatullah (kanan) berebut bola dengan pesepak bola timnas Vietnam Nguyen Hong Quang (kiri) pada pertandingan perebutan peringkat ketiga Piala AFF U-16 di Stadion Manahan Solo, Rabu (3/7/2024). (Solopos/Joseph Howi Widodo)

Pesepak bola Timnas Indonesia U-16 Muhamad Zahaby Gholy berseleberasi usai mencetak gol ke gawang timnas Vietnam pada pertandingan perebutan peringkat ketiga Piala AFF U-16 di Stadion Manahan Solo, Rabu (3/7/2024). (Solopos/Joseph Howi Widodo)

Emagazine Solopos
Interaktif Solopos


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Marketa Vondrousova, Juara Bertahan Wimbledon yang Tersingkir di Laga Awal

Marketa Vondrousova, Juara Bertahan Wimbledon yang Tersingkir di Laga Awal
author
Newswire , 
Abu Nadzib Rabu, 3 Juli 2024 - 18:42 WIB
share
SOLOPOS.COM - Marketa Vondrousova (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Marketa Vondrousova menjadi juara bertahan putri Wimbledon pertama dalam 30 tahun yang tersingkir pada babak pertama ketika dikalahkan peringkat 83 dunia Jessica Bouzas Maneiro.

Petenis Spanyol itu menang 6-4, 6-2 atas petenis peringkat enam asal Ceko, yang tahun lalu menjadi wanita non-unggulan pertama yang meraih gelar juara di All England Club.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Legenda Jerman Steffi Graf menjadi juara bertahan terakhir yang kalah di babak pembukaan, saat ia dikalahkan oleh Lori McNeil pada 1994.

Bouzas Maneiro belum pernah mengalahkan petenis peringkat 40 besar, sementara satu-satunya pertandingan lapangan rumput lainnya yang ia ikuti tahun ini adalah kekalahan pada putaran pertama di turnamen sederhana di Italia.

Koran Solopos

“Saya pikir ini adalah salah satu momen terpenting dalam hidup dan karier saya. Dia adalah salah satu pemain terbaik di dunia jadi tidak ada tekanan bagi saya. Saya hanya bisa menikmati momen dan bermain dengan bebas. Saya benar-benar terkejut dengan diri saya sendiri. Saya sedikit gugup pada awalnya tetapi suasananya sangat menyenangkan sehingga saya merasa lebih nyaman. Saya merasa seperti di rumah sendiri,” kata Bouzas Maneiro, dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu (3/7/2024).

Bouzas Maneiro akan menghadapi rekan senegaranya dari Spanyol Cristina Bucsa untuk memperebutkan tempat di babak 32 besar.

Vondrousova tiba di London dengan kondisi fisik yang diragukan setelah cedera pinggul kanannya saat terjatuh di turnamen lapangan rumput Berlin bulan lalu.

Emagazine Solopos

Sementara itu, setelah meraih gelar Roland Garros keempatnya dalam lima tahun, Iga Swiatek memperpanjang catatan kemenangan beruntunnya menjadi 20 pertandingan setelah mengalahkan Sofia Kenin 6-3, 6-4 di laga babak pertama Wimbledon.

Beberapa pertandingan yang Swiatek menangi termasuk gelar di Madrid, Roma dan Paris dan 44 pertandingan secara keseluruhan tahun ini, paling banyak di antara petenis putri lainnya.

“Ini adalah awal yang solid dan hasil imbang yang tidak mudah, jadi saya senang memiliki kesempatan untuk memainkan pertandingan lain di sini,” kata Swiatek.

Interaktif Solopos

“Tidak mudah menghadapi juara Grand Slam di babak pertama, jadi kami harus siap untuk segalanya.”

Swiatek mencatatkan rekor 18-0 dalam pertandingan babak pertama turnamen major dan telah mengumpulkan 72 kemenangan tunggal Grand Slam, terbanyak di antara petenis putri mana pun.

Dia memenangi lima pertandingan berturut-turut melawan mantan juara utama.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Memuat Berita lainnya ....
Solopos Stories