SOLOPOS.COM - Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, di kantornya beberapa waktu lalu. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali baru menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari lima partai politik atau parpol. Selebihnya sebanyak 13 parpol masih membutuhkan perbaikan dalam laporan mereka.

Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, mengungkapkan telah melakukan verifikasi laporan awal dana kampanye 18 parpol peserta Pemilu. Ada beberapa hal yang kurang dalam laporan 13 parpol sehingga membutuhkan perbaikan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Buku rekening semuanya ada. Ini paling kekurangannya itu dokumen kurang tanda tangan, ada formulir yang lupa belum dilampirkan, dan lain-lain,” kata Maya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (10/1/2024).

Maya menjelaskan awalnya partai politik di Boyolali diminta untuk membuat laporan awal dana kampanye pada 28 November 2023 dan tutup buku 6 Januari 2024. Laporan disampaikan melalui website Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau Sikadeka paling lambat 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

Akan tetapi, hingga batas waktu tersebut dan telah diverifikasi KPU Boyolali, baru lima parpol yang sudah memenuhi syarat dan 13 parpopl lainnya diminta melakukan perbaikan dengan deadline 12 Januari 2024.

Walaupun dilaporkan secara daring, Maya mengatakan KPU Boyolali juga menyediakan layanan helpdesk untuk membantu partai politik dalam membuat laporan awal dana kampanye. Selain itu, KPU mengundang akuntan publik untuk membantu partai politik dalam membuat laporan tersebut.

Akuntan publik akan memberikan opini laporan awal dana kampanye dari parpol masuk kategori patuh atau tidak patuh. Maya menjelaskan ada konsekuensi bagi partai politik yang tidak melaporkan dana awal kampanye.

“Partai yang tidak melaporkan dana awal kampanye ini sanksinya dibatalkan kepesertaannya di Pemilu 2024. Jadi itu wajib untuk semua parpol,” tegas Maya.

Selain laporan awal dana kampanye, Maya menjelaskan nantinya parpol juga akan membuat laporan sumbangan dana kampanye (LSDK) serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Ia menjelaskan sesuai namanya LADK dibuat pada masa awal kampanye, sedangkan laporan sumbangan dibuat pada masa pertengahan dengan memberitahukan penerimaan sumbangan, siapa yang menyumbang, dan lain-lain.

Lalu, untuk LPPDK dibuat pada masa akhir kampanye dan melaporkan seluruh pemasukan dan pengeluaran dana kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya