SOLOPOS.COM - Sebanyak 151 kades se-Kabupaten Karanganyar menerima SK perpanjangan masa jabatan dua tahun pada Selasa (11/6/2024). (Istimewa/Pemkab Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR-Masa jabatan 151 kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar resmi diperpanjang dua tahun. Surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan telah diserahkan Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar Timotius Suryadi pada Selasa (11/6/2024).

Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Karanganyar Haryanta mengatakan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun sesuai harapan kades. Sebab, dia menilai lima tahun jabatan reguler kades belum bisa memaksimalkan program kerjanya. Terlebih tiga tahun kemarin terjadi pandemi Covid-19, praktis banyak anggaran desa tersedot untuk penanganan corona sehingga program pembangunan dan menata desanya dari problematika kompleks belum terselesaikan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Anggaran desa kena refocusing untuk Corona. Jadi tidak maksimal membangun desa. Sehingga perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun sesuai harapan kita,” katanya.

Apalagi jika dikaitkan dengan mengembalikan kerukunan antarwarga seusai pemilihan kepala desa (pilkades), lanjut dia, tidak cukup waktu hanya lima tahun. Butuh lebih dari lima tahun untuk mengembalikan kerukunan hingga pembangunan berjalan sesuai program kerja visi misi kades terpilih.

Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi mengatakan penyerahan SK Bupati tentang penyesuaian masa jabatan kades dilakukan berdasarkan pada diundangkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 tentang Penegasan Revisi UU Desa.

Sebagaimana di aturan itu, masa jabatan kades bertambah dari enam tahun menjadi delapan tahun. Kemudian kepala desa dapat menjabat sebanyak dua kali. “Total ada 151 kades di Kabupaten Karanganyar yang masa jabatannya diperpanjang dua tahun,” kata Timotius.

Data Pemkab Karanganyar, sebanyak 151 kades terperinci untuk kades satu periode ada 87 orang, kades dengan jabatan dua periode 32 orang, kades tiga periode ada 32 orang dan kades hasil PAW ada delapan orang. Di luar itu terdapat 11 jabatan kades yang diberhentikan. Jabatan tersebut kini diambilalih oleh Penjabat (Pj) Kades.

Lebih lanjut Timotius mengatakan kades dengan perpanjangan waktu dua tahun secara otomatis akan mendapatkan hak-haknya dihitung sejak diterbitkannya SK Bupati Karanganyar.

“Sinergi yang telah terbangun antara pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten diharapkan dapat ditingkatkan lagi. Tantangan kedepan tidaklah ringan baik itu pasca pemilu serta sebentar lagi Pilkada Serentak 2024,” katanya.

Timotius mengingatkan kades untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab. Tanggung jawab dalam berbagai hal, termasuk program kerja yang dijalankan. Pemkab akan melakukan pengawasan melekat dalam pengelolaan dana desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya