SOLOPOS.COM - Polisi mengamankan belasan kendaraan brong dalam razia di sejumlah lokasi di Solo, Sabtu (18/11/2023) malam. (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO–Dalam kurun waktu Januari-akhir November, Satlantas Polresta Solo telah menyita sebanyak 6.230 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Pemilik sepeda motor diberi surat tilang dan diminta mengganti dengan knalpot standar.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dilakukan setiap hari.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Jadi, jumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot brong selama 11 bulan yang ditindak sebanyak 6.230 unit. Sepeda motor disita, pemilik sepeda motor harus mengganti dengan knalpot standar,” kata dia, Selasa (28/11/2023).

Menurut Kasatlantas, penggunaan knalpot brong tak sesuai spesifikasi dan peraturan perundang-undangan. Penggunaan knalpot brong juga dinilai meresahkan masyarakat. Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara bising yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat.

Aparat kepolisian berkomitmen memberantas penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Bengawan. Hal ini dilakukan demi mewujudkan Kota Solo zero knalpot brong dan kenyamanan pengguna jalan.

“Paling banyak memang pas akhir pekan. Sabtu malam dan Minggu malam. Kami akan terus melakukan patroli keliling sekaligus mengedukasi ke pengendara sepeda motor,” ujar dia.

Selain pengendara sepeda motor, edukasi penggunaan knalpot brong juga digencarkan menyasar bengkel otomotif dan komunitas sepeda motor di Solo. Mereka diimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong di jalan raya lantaran mengganggu kenyamanan masyarakat.

Saat melewati gang perkampungan atau permukiman penduduk, suara bising dari knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. “Terutama anak muda terus diberi edukasi agar tidak menggunakan knalpot brong. Kalau masih nekat, petugas akan menindak tegas,” papar dia.

Mengutip laman korlantas.polri.go.id, aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Disebutkan, motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Selain itu, penggunaan knalpot juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285. Dijelaskan , knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.

Pada Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ berbunyi: setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya