Soloraya
Selasa, 7 November 2023 - 17:31 WIB

Minta Parpol Copoti Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Karanganyar: Belum Waktunya

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bawaslu Karanganyar menggelar rapat koordinasi dengan parpol terkait aturan kampanye, di kantor Bawaslu, Selasa (7/11/2023). (Istimewa/Bawaslu Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar meminta partai politik (parpol) segera melucuti alat peraga sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye. Parpol diberi waktu 2×24 jam atau sampai 9 November untuk melucuti seluruh APS tersebut. Parpol dilarang keras mencuri start kampanye menjelang Pemilu 2024.

Larangan pemasangan antribut berbau kampanye disampakan Bawaslu Karanganyar kepada pengurus 18 parpol dalam rapat koordinasi di kantor Bawaslu, Selasa (7/11/2023).

Advertisement

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto, mengatakan pencopotan alat peraga kampanye sebelum masa kampanye ini diatur dalam surat imbauan Ketua Bawaslu RI Nomor 774/ PM/K1/10/2023 tertanggal 27 Oktober 2023.

Unsur kampanye yang dilarang dalam APS di antaranya memuat unsur ajakan. Hal itu seperti permintaan coblos nomor urut, simbol tanda paku atau contreng, dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

“KPU [Komisi Pemilihan Umum] sudah menetapkan jadwal kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Karenanya terhitung sejak tanggal 3-27 November 2023 merupakan waktu larangan kampanye,” kata Ikhsan.

Advertisement

Namun di masa larangan kampanye ini Parpol masih bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pertemuan internal. Syaratnya dengan menyampaikan pemberitahuan kepa KPU dan Bawaslu setempat satu hari sebelum kegiatan tersebut digelar. Bawaslu meminta seluruh parpol mematuhi aturan tersebut.

Ikhsan mengingatkan sebelum kampanye, peserta pemilu dilarang menyebar bahan kampanye, seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum dan makan, kalender dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami berkoordinasi dengan Kesbangpol, Satpol PP, Dishub, Bagian Hukum Setda, Diskominfo, DPTMSP dan KPU untuk penegakan aturan ini,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif