SOLOPOS.COM - Sidang perdana kasus guru PPPK nyaleg, Tarno, di gelar di PN Karanganyar dengan agenda pembacaan dakwaan pada Jumat (16/2/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR –– Pemkab Karanganyar belum memutuskan nasib Tarno, guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kecamatan Ngargoyoso.

Padahal Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah merekomendasikan pemecatan terhadap guru tersebut. Tarno dinyatakan melanggar Pasal 494 Jo Pasal 280 Ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena tercatat sebagai calon legislatif (caleg) dan tim kampanye Partai Golkar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Zulfikar Hadidh, saat dimintai konfirmasi mengenai rekomendasi KASN mengatakan Majelis Etik Pemkab Karanganyar masih akan melakukan rapat internal. Termasuk apakah nantinya memanggil pihak bersangkutan atau tidak.

“Kita belum memutuskan untuk guru PPPK itu [Tarno]. Nanti kita rapatkan dulu. Apakah nanti memanggil guru bersangkutan tergantung hasil rekomendasi teman-teman [Tim Majelis Etik],” kata dia, Selasa (12/3/2024).

Hadidh enggan membeberkan lebih lanjut rekomendasi KASN yang diterima Pemkab Karanganyar dalam perkara guru PPPK di Ngargoyoso tersebut. Ia berdalih itu menjadi rahasia Pemkab Karanganyar.

Namun yang jelas, Majelis Etik Pemkab Karanganyar segera menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut. Pemkab memiliki batas waktu 14 hari sejak diterimanya surat rekomendasi KASN untuk ditindaklanjuti.

“Yang jelas kita tidak keluar dari batas waktu 14 hari itu, nanti diputuskan,” katanya.

Disinggung mengenai status guru bersangkutan masih PPPK apakah akan menerima hak-haknya jika dipecat, Hadidh menjelaskan ada dua pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni diberhentikan dengan tidak hormat dan dengan hormat. Untuk PHK dengan tidak hormat, tentunya pegawai bersangkutan tidak akan menerima hak-haknya. Berbeda untuk PHK dengan hormat, masih akan diberikan hak-haknya sesuai ketentuan.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, meminta Pemkab Karanganyar segera menindaklanjuti surat rekomendasi KASN tersebut.

“Surat KASN sudah turun tanggal 27 Februari kemarin. Sesuai rekomendasi KASN, Tarno di-PHK,” kata Nuning.

Sebelumnya, Tarno divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp3 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pelanggaran tindak pidana Pemilu. Vonis terhadap terdakwa diputuskan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Jumat (23/2/2024) lalu.

Nuning menilai, putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Tarno merupakan proses pembelajaran bagi siapapun, terutama ASN atau PPPK agar tidak terlibat aktif dalam politik praktis.

Sebagaimana diketahui perkara pelanggaran pemilu ini muncul saat Tarno yang merupakan guru dengan status PPPK mendaftar sebagai caleg Partai Golkar pada Mei 2023.

Saat mendaftar itu, Tarno menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan status pekerja sebagai pegawai swasta, bukan PPPK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selanjutnya menetkannya dalam daftar calon tetap (DCT) dari Partai Golkar.

Hingga sekitar bulan Desember 2023, dari hasil pemantauan Bawaslu, Tarno diketahui bekerja sebagai guru SDN 01 Nglegok, Kecamatan Ngargoyoso dengan status PPPK. Temuan Bawaslu kemudian ditindaklanjuti KPU. Selanjutnya oleh KPU menyatakan pencalegan Tarno dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Setelah dinyatakan TMS, Bawaslu kembali melakukan pengawasan dan menemukan nama Tarno masih tercantum ke dalam tim pelaksana kampanye Partai Golkar.

Terdakwa ini dinilai dengan sengaja menyembunyikan identitas asli dengan tidak sebenarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya