Soloraya
Kamis, 28 Maret 2024 - 10:37 WIB

Nyaleg dan Jadi Tim Kampanye, Guru PPPK di Karanganyar Akhirnya Dipecat

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Timotius Suryadi sesuai dilantik sebagai Pj Bupati Karanganyar, Jumat (15/12/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akhirnya menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias pemecatan terhadap Tarno, guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemecatan Tarno sesuai dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Rekomendasi tersebut turun setelah Tarno dijatuhi vonis hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan serta denda Rp3 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Advertisement

Tarno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 494 jo. Pasal 280 Ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan tim kampanye Partai Golkar.

Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi, mengatakan pihaknya telah menjalankan rekomendasi dari KASN terkait pemberian sanksi terhadap Tarno tersebut. Surat pemberhentian ditandatangani Pj Bupati tertanggal 18 Maret 2024. Dalam surat tersebut Pemkab Karanganyar memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat terhadap Tarno, guru di SDN 1 Nglegok, Ngargoyoso.

“Keputusan kami sesuai dengan rekomendasi KASN,” kata Timotius, Kamis (28/3/2024).

Advertisement

Timotius mengatakan Tarno melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f, Pasal 9 Ayat (2), Pasal 24 Ayat (1) huruf d UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 16 huruf d, Pasal 53 Ayat (3) huruf c PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Dia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di Karanganyar agar ke depan lebih berhati-hati.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, mengaku telah mendapat surat tembusan dari Pemkab Karanganyar tentang pemberhentian dengan tidak hormat Tarno sebagai guru PPPK, sesuai rekomendasi KASN.

“Sanksi ini menjadi pembelajaran, terutama ASN, untuk tidak terlibat politik aktif maupun pasif,” katanya.

Advertisement

Selama tahapan Pemilu 2024, Nuning mengatakan setidaknya ada enam ASN di Karanganyar yang mendapat sanksi terkait netralitas. Sanksi terberat ada pada kasus Tarno, yakni pemberhentian dengan tidak hormat dari statusnya sebagai PPPK guru.

Dia kembali mengingatkan agar ASN untuk menjaga netralitasnya. Apalagi dalam beberapa bulan ke depan, Karanganyar akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada). Dia berharap tidak ada lagi ASN yang terkena sanksi di tahapan Pilkada mendatang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif