SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 125 desa di Kabupaten Sukoharjo dipastikan mundur seiring pemberlakuan moratorium akibat Pemilu 2024. Guna mengisi kekosongan jabatan kepala desa (kades), Pemkab Sukoahrjo bakal menunjuk penjabat (Pj) dari unsur aparatur sipil negara (ASN).

Masa jabatan kades yang memimpin 125 desa bakal habis pada Desember 2024. Mereka dilantik sebagai kades pada 26 Desember 2018. Semestinya, pesta demokrasi terbesar di desa secara serentak digelar pada awal atau pertengahan Desember 2024 atau sebelum masa jabatan kades habis.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Namun di tahun yang sama ada tahapan Pemilu 2024 mulai dari pemilu presiden (Pilpres), pemilu legislatif (Pileg), hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada). “Karena sepanjang 2024 merupakan tahun politik maka ada moratorium untuk pelaksanaan pilkades di setiap daerah. Artinya, tidak ada penyelenggaraan pilkades pada tahun ini,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo, Sigit Nugroho, Jumat (12/1/2024).

Menurut Sigit, kemungkinan pilkades serentak dapat diselenggarakan pada 2025. Dia telah menyosialisasikan kebijakan tersebut ke setiap pemerintah desa di Kabupaten Jamu, sebut Sukoharjo. Hal ini juga disampaikan ke setiap tokoh masyarakat dan tokoh agama di masing-masing desa.

“Ini masih awal tahun. Proses pengisian jabatan kades mungkin akan diproses menjelang masa jabatan kades habis,” ujar dia.

Kepala DPMD Sukoharjo, Rohmadi mengatakan moratorium pilkades serentak itu mengacu pada surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pelaksanaan Pilkades pada masa pemilu dan pilkada serentak. Dalam surat itu disebutkan pilkades serentak maupun pilkades antarwaktu ditunda sampai tahapan Pemilu 2024 selesai.

Jabatan kades yang kosong karena mengundurkan diri atau meninggal dunia bakal diisi oleh Pj. kades untuk menjalankan roda pemerintah desa dan pelayanan terhadap masyarakat. “Aturan itu diberlakukan mulai November 2023 hingga tahapan Pemilu 2024 rampung,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya