Soloraya
Kamis, 21 September 2023 - 09:38 WIB

Pemkab Karanganyar Buka 250 Lowongan PPPK, Ini Formasi Lengkapnya

Indah Septiyaning Wardani  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi seleksi ASN lewat skema PPPK. (dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar membuka lowongan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2023. Ada lowongan 250 formasi PPPK yang dibuka tersebut.

Secara resmi pengumuman lowongan penerimaan PPPK telah dibuka Pemkab melalui website resmi pemerintah Kabupaten Karanganyar, yakni https://bkpsdm.karanganyarkab.go.id/pengumuman-penerimaan-pppk-kabupaten-karanganyar-2023/.

Advertisement

Plt. Kepala Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Isnan Nur Aziz, mengatakan lowongan penerimaan PPPK tahun 2023 tertuang dalam pengumuman Nomor 800/1036.

Dalam pengumuman itu, Pemkab Karanganyar membuka 250 lowongan PPPK. Dengan formasi jabatan yang dibutuhkan untuk PPPK guru sebanyak 114 formasi, tenaga kesehatan 116 formasi, dan tenaga teknis 20 formasi.

“Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan dalam pengumuman sudah di-upload dan bisa di-download oleh calon peserta yang akan ikut dalam seleksi PPPK,” kata dia kepada Solopos.com, Kamis (21/9/2023).

Advertisement

Dia menjelaskan, semua orang bisa melihat ketentuan dan persyaratan di pengumuman tersebut. Dikatakannya semua formasi jabatan yang dibutuhkan, kemudian persyaratan umum, ketentuan untuk persyaratan pelamar, tata cara pendaftaran, bahkan untuk jadwal dan tahapan seleksi semua sudah lengkap di website.

Masyarakat tinggal me-download dan tinggal menjalankan apa yang ada di pengumuman tersebut.

“Jumlah alokasi formasi PPPK di Karanganyar terbilang sedikit dibandingkan daerah lain di Jateng yang bisa mencapai 500-an,” katanya.

Advertisement

Dia mengatakan 250 formasi yang diterima merupakan usulan dari kabupaten. Hal ini melihat jumlah kebutuhan.

Di sisi lain, lanjut Isnan, usulan formasi PPPK juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Sebab, gaji PPPK nantinya bersumber dari keuangan daerah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif