SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket atau toko modern. (freepik.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — DPRD Kabupaten Karanganyar mendesak Pemkab menertibkan toko modern atau minimarket yang buka sampai tengah malam, bahkan 24 jam nonstop.

Selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2009, operasional toko modern melebihi ketentuan tersebut rawan menjadi sasaran tindak kejahatan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko, mengatakan kasus perampokan di toko Indomaret di Jl. Lawu Timur Bejen yang terjadi pada Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 02.00 WIB lalu harus menjadi perhatian serius Pemkab Karanganyar.  Minimarket yang beroperasi 24 jam/hari itu perlu ditertibkan.

Jika merujuk Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penataan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, jam operasional pusat perbelanjaan dan toko modern diatur pada hari Senin- Jumat diatur mulai pukul 09.00 sampai 21.00 WIB. Sementara pada hari Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional tutup hingga pukul 22.00 WIB.

“Harus ditertibkan lagi aturan jam operasional minimarket. Karena sudah diatur jelas buka hanya sampai jam 10 malam,” kata Tony ketika dihubungi Solopos.com, Selasa (14/11/2023).

Ia menduga banyak pelaku usaha toko modern yang melanggar ketentuan tersebut. Toko-toko modern buka melebihi aturan jam operasional. Kondisi ini rawan menimbulkan masalah sosial hingga jadi sasaran kejahatan.

Apalagi di tengah kondisi perekonomian seperti sekarang banyak buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan dan lain-lain sehingga memunculkan masalah kerawanan sosial. Belum lagi mendekat pesta demokrasi lima tahunan Pemilu 2024, dimana suhu politik semakin panas.

Dengan kondisi itu, Tony menilai Pemkab harus sesegera mungkin menertibkan operasional toko modern. Bagi toko modern yang melanggar ketentuan, diminta dijatuhi sanksi mulai teguran hingga tertulis. “Untuk mengantisipasi tindak kejahatan atau kerawanan sosial lain alangkah baiknya operasional toko modern ditertibkan lagi,” katanya.

Terkait dengan sistem keamanan, Tony berharap pelaku usaha melengkapi toko mereka dengan kamera pengawas atau CCTV serta menempatkan petugas satuan keamanan (satpam). Antisipasi tindak kejahatan ini bukan jadi tanggung jawab aparat kepolisian saja, namun juga perlu dilakukan dari internal pelaku usaha sendiri.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menambah sistem keamanan di masing-masing tempat usahanya. Seperti menambah kamera CCTV tidak hanya di area dalam, namun juga luar bangunan. Kemudian jika diperlukan bisa menambah petugas satpam.

“Kasus perampokan yang terjadi di Indomaret kemarin itu beruntung ada petugas yang patroli. Bisa dibayangkan jika kami tidak melintas tepat waktu akan bagaimana kondisinya. Meski hanya pistol airsoft gun, tapi jika itu mengenai mata bisa parah,” katanya.

Kapolres juga berharap kepada Pemkab untuk kembali menertibkan jam operasional toko modern tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya