Solopos.com, SRAGEN — Perwakilan pedagang dari Pasar Kota Sragen dan Pasar Bunder Sragen dikagetkan dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perda itu mulai berlaku per 1 Januari 2024.
Selama ini pedagang merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan perda yang berisi kenaikan retribusi pasar dari 56,25% sampai 100% tersebut. Para pedagang merasa kecolongan atas penetapan perda baru itu.
Perda yang sudah digedok DPRD Sragen itu menyatakan retribusi kios naik dari Rp170/m2 menjadi Rp300/m2 atau naik 76,47%. Kemudian retribusi los naik dari Rp160/m2 menjadi Rp250/m2 atau 56,25%. Retribusi perpanjangan izin kios naik dari Rp9.000 x luas menjadi Rp18.000 x luas, dan perpanjangan izin los dari Rp6.000 x luas menjadi Rp12.000 x luas atau 100%.
Para pedagang kaget mengetahui perda baru tersebut saat beraudiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto dan para pejabat eselon II di Ruang Rapat Setda, Rabu (3/1/2023) siang hingga sore hari. Audiensi itu berlangsung tertutup, wartawan tidak boleh masuk.
Para pedagang kaget mengetahui perda baru tersebut saat beraudiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto dan para pejabat eselon II di Ruang Rapat Setda, Rabu (3/1/2023) siang hingga sore hari. Audiensi itu berlangsung tertutup, wartawan tidak boleh masuk.
Awalnya para pedagang keberatan dengan rencana kenaikan retribusi pasar. Kemudian pedagang dari empat paguyuban, yakni Kerukunan Pedagang Pasar Kota Sragen (KPPKS), Persatuan Pertokoan Pasar Sragen (Perkopas), Kerukunan Pedagang Pasar Bunder Sragen (KPPBS), dan Komite Paguyuban Pedagang Pasar Sragen (KP3S) melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Sragen pada Desember 2023. Surat itu dibalas dengan pertemuan audiensi pada Rabu kemarin.
“Para perwakilan perdagang yang hadir dalam audiensi itu kaget ternyata perda sudah ditetapkan dan berlaku per 1 Januari 2024. Kami sama sekali tidak dilibatkan dalam perubahan tarif retribusi itu,” ujar Ketua KPPKS, Mario, didampingi para pengurus paguyuban pedagang lainnya saat berbincang dengan wartawan di Pasar Kota Sragen, Kamis (4/1/2024) siang.
Ia menyatakan semua keinginan pedagang sudah disampaikan dalam audiensi itu. Sekda, sambungnya, masih menampung dan akan menjawabnya dalam waktu dekat. Kalau nanti jawabannya tidak memuaskan pedagang, Mario menyatakan pedagang jelas akan menolaknya.
“Dalam audiensi itu buntu sebenarnya, karena Sekda belum menjawab apa yang menjadi tuntutan kami. Semoga jawabannya menyenangkan pedagang. Sementara sikap kami masih landai sembari menunggu jawaban,” jelas Mario.
Sejumlah pedagang di Pasar Kota Sragen juga masih mengeluhkan hal yang sama tentang sepinya Pasar Kota Sragen.
Sekda Sragen Hargiyanto kepada Solopos.com, Rabu (3/1/2024) malam, menyampaikan untuk sementara semua masukan dan unek-unek para pedagang masih ditampung dulu untuk dicarikan solusi terbaik.
Perubahan tarif retribusi pasar Tipe A berdasarkan Perda No. 9/2023 tentang PDRD
No Uraian Tarif Lama Tarif Baru % Kenaikan
1. Retribusi kios Rp170/m2 Rp300/m2 76,47%
2. Retribusi los Rp160/m2 Rp250/m2 56,25%
3. Perpanjangan izin kios Rp9.000 x luas Rp18.000 x luas 100%
4. Perpanjangan izin los Rp6.000 x luas Rp12.000 x luas 100%
Keterangan:
Sumber: Diskumindag Sragen