Soloraya
Rabu, 31 Januari 2024 - 18:00 WIB

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Kasus Pelajar Meninggal di Karanganyar

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan. (dok Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menolak pengajuan banding atas perkara penganiayaan pelajar SMP Negeri 5 Karanganyar, Wildan Ahmad, yang meninggal dunia saat latihan silat.

Majelis hakim PT Jateng menguatkan putusan 3,5 tahun penjara terhadap tiga terdakwa yang masih di bawah umur. Mereka adalah AE, 17; HT, 16; dan MA, 15. Tak puas atas putusan itu, penasehat hukum tiga terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

Penasehat hukum terdakwa, Kadi Sukarna, mengatakan putusan PT tersebut tidak memperhatikan penerapan pasal yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Pasal penganiayaan hingga menyebabkan nyawa melayang harus dibuktikan dengan pemeriksaan ahli.

Selama persidangan, menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) tidak menghadirkan ahli untuk menjelaskan penyebab kematian korban. Dijelaskannya, tim JPU hanya menyampaikan surat hasil autopsi tim dokter.

Advertisement

Selama persidangan, menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) tidak menghadirkan ahli untuk menjelaskan penyebab kematian korban. Dijelaskannya, tim JPU hanya menyampaikan surat hasil autopsi tim dokter.

“Pemeriksaan Judex facti tidak sekedar penerapan hukum, tapi juga dalam penerapan pasal. Apakah dianggap perbuatan telah terbukti atau tidak. Ini yang tidak dipertimbangkan,” katanya, Rabu (31/1/2024).

Menurut Kadi, JPU harusnya menghadirkan saksi ahli yang memberikan keterangan penyebab kematian korban. “Kita tidak tahu apakah korban memiliki penyakit sebelum kejadian. Ini yang harus diterangkan oleh ahli,” jelasnya.

Advertisement

Sebelumnya pihak keluarga pelajar SMPN 5 Karanganyar, Wildan Ahmad, yang meninggal dunia saat latihan silat juga kecewa atas vonis 3,5 tahun penjara untuk tiga pelaku anak dalam perkara tersebut. Ayah Wildan, Suparno, menilai vonis tersebut terlalu ringan, tidak sebanding dengan nyawa anaknya. Ia menilai mestinya majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman maksimal bagi para pelaku.

“Saya sangat kecewa dan keberatan dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Harusnya dijatuhkan vonis seumur hidup atau seberat-beratnya karena bukan kasus penganiayan biasa, tapi sudah menghilangkan nyawa anak saya,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Rabu (24/1/2024).

Dia juga mengakui pihak keluarga pelaku beberapa kali mencoba menemuinya, namun selalu ia tolak. Suparno menutup pintu damai dan tidak akan memaafkan atas kejadian yang mengakibatkan nyawa anaknya melayang.

Advertisement

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap ketiga pelaku dalam sidang yang digelar pada Jumat (5/1/2024) lalu.

Majelis Hakim memutuskan mereka terbukti melakukan kekerasan yang berakibat pada meninggalnya korban. Ketiganya secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 80 Ayat (1) dan (3) UU Perlindungan Anak.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif