SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung besaran pajak. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO-Pemkab Sukoharjo meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) selama periode 1-31 Juli 2024. Penghapusan denda PBB ini kali pertama selama lebih dari satu dekade terakhir.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, Asmaji Budi Prayogo, mengatakan penghapusan denda PBB berlaku untuk masa pajak sebelum 2024. “Program ini dalam rangkat peringatan Hari Jadi ke-78 Kabupaten Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Program penghapusan denda PBB ini program prioritas Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan peringatan Hari Jadi Sukoharjo. Masyarakat bisa memanfaatkan program penghapusan denda PBB selama satu bulan penuh,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (3/7/2024).

Para wajib pajak tidak dikenakan denda saat membayar PBB. Mereka hanya membayar besaran pokok PBB yang dibebankan masing-masing wajib pajak. Dengan peluncuran program penghapusan denda PBB oleh Pemkab Sukoharjo ini diharapkan menarik minat wajib pajak untuk segera membayar PBB.

Pria yang akrab disapa Aji ini mengatakan wajib pajak yang membayar PBB turut memberikan kontribusi terhadap pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo. Dana tersesbut digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kabupaten Jamu. “Program penghapusan PBB-P2 merupakan program istimewa. Program ini kali pertama dalam satu dekade terakhir. Tahun depan, program ini belum tentu ada. Jadi, kami mendorong agar wajib pajak segera membayar PBB. Pembayaran PBB secara kolektif bisa dilakukan di setiap desa/kelurahan  atau kecamatan,” ujar dia.

Selain itu, BPKAD Sukoharjo bakal jemput bola dengan membuka layanan pembayaran PBB di kegiatan car free day (CFD) di Jalan Veteran selama Juli. Hal ini untuk mempermudah para karyawan atau pegawai yang tak bisa membayar PBB saat hari kerja. Mereka bisa membayar PBB di lokasi CFD yang digelar setiap Minggu pagi.

Selama ini, kesadaran wajib pajak untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo masih tinggi.  “Para perangkat desa turut berpartisipasi dalam pelunasan pembayaran PBB. Mereka selalu menyosialisasikan pelunasan pembayaran PBB saat kegiatan atau pertemuan warga,” ujar dia.

Lebih jauh, Aji menambahkan PBB menjadi salah satu penyumbang terbesar PAD Sukoharjo. Pajak daerah lain yang berkontribusi mendongkrak PAD Sukoharjo yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT)-tenaga listrik dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Realisasi pembayaran PBB-P2 hingga awal Mei mencapai Rp11,9 miliar atau sekitar 33,30 persen. Sementara, target pembayaran PBB-P2 pada 2024 yakni Rp36 miliar. “Kami terus mendorong para wajib pajak untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo. Mudah-mudahan, program ini bisa menggenjot penerimaan pajak daerah di Sukoharjo,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya