SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri diborgol. (Freepik.com)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang petani yang tinggal di Sumberlawang, Sragen, nekat menyatroni rumah perempuan muda di wilayah Desa Bagor, Kecamatan Miri, Sragen, Rabu (22/11/2023) pukul 01.00 WIB.

Laki-laki itu membuka pintu kamar dan meminta korban menunjukkan barang berharganya berupa uang rupiah dan dolar serta perhiasan. Setelah mengembat barang berharga senilai Rp20 juta, pelaku langsung kabur.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Miri, Sragen. Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, kepada Solopos.com, Kamis (30/11/2023), mengungkapkan perkara itu dilaporkan ke Polsek Miri pada 28 November 2023 dan dikoordinasikan dengan Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen.

AKP Wikan mengungkapkan korban diketahui bernama Waltinah, 30, yang tinggal di Dukuh Genengsari RT 008, Desa Bagor, Miri, Sragen.

“Kami sudah memeriksa tiga orang saksi dalam kejadian itu. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus seorang petani yang tinggal di Desa Pagak, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Mul, 41. Barang yang dicuri berupa uang tunai Rp3 juta, uang kertas dolar sebanyak 150 lembar, dan perhiasan anting, kalung, gelang, dan emas antam,” jelas AKP Wikan.

Dia menerangkan peristiwa pencurian dengan pemberatan itu berawal saat korban tidur bersama anaknya di dalam kamar. Saat itu korban melihat seorang laki-laki tak dikenal berada di depan pintu kamar.

Laki-laki itu meminta korban untuk memberi tahu barang berharganya. Lalu, laki-laki itu mengambil barang berharga yang ditunjukan korban, berupa uang Rp3 juta dan perhiasan.

Dia mengatakan uang dengan mata uang asing sebanyak 150 lembar diambil pelaku dari tempat penyimpanan di sebelah pintu kamar. Setelah mengambil semua barang berharga itu, ujar dia, pelaku kabur dan pada pagi harinya korban memberitahukan ke saksi-saksi lalu melapor ke Polsek Miri.

AKP Wikan mengungkapkan modus pelaku masuk rumah korban dengan cara mendorong pintu karena tidak dikunci. Dia mengatakan korban mengalami kerugian Rp20 juta.

“Kami menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan. Tim Macan Putih bersama Unit Reskrim Polsek Miri, Polsek Sumberlawang, dan Polsek Kalijambe mengumpulkan bahan keterangan dan akhirnya mengarah ke pelaku Mul. Setelah mengetahui keberadaan Mul, kemudian pelaku itu ditangkap di wilayah Sukodono, Sragen, Selasa (28/11/2023) lalu,” ujar AKP Wikan.

Dia melanjutkan dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1.525.000, uang asing senilai 10 real dan 1 real, sebuah hoody warna merah, helm merah, kaus kerah hitam, tas selempang hitam, pompa air merek Shimitzu, dan motor Honda Beat berpelat nomor AD 3251 QU.

Pelaku digelandang ke Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga menyita seluruh barang bukti dari tangan pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya