SOLOPOS.COM - Tiga pelaku klitih di Gerdu, Karangpandan, Kabupaten Karanganyar dihadirkan saat gelar perkara di Mapolres setempat pada Senin (13/11/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Polres Karanganyar akhirnya menampakkan wajah tiga dari delapan pelaku klitih yang beraksi di wilayah Gerdu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar. Satu pelaku di antaranya berinisial BP, 20, yang menjadi otak aksi klitih tersebut. Sementara lima pelaku lain tidak ditampakkan karena masih berusia di bawah umur.

Ketiga pelaku klitih dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy di Mapolres Karanganayr pada Senin (13/11/2023). Dalam rilis tersebut juga dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Sosial (Dinsos), guru sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan orangtua pelaku.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres mengatakan secara keseluruhan ada delapan pelaku pengeroyokan. Tiga pelaku dewasa masing-masing berinisial BP, 20; SA, 20; dan AI, 20. Kemudian lima pelaku dibawah umur AFB, 17; KEP, 17; AD, 16; ATS, 17 dan FAT, 17.

“Hari ini kami datang untuk sama-sama memikirkan dan menyampaikan pesan kepada masyarakat khususnya kepada generasi muda. Karena pelaku pengeroyokan ini remaja dan pelajar,” kata Kapolres.

Para pelaku ditangkap secara terpisah dengan waktu berbeda. Aparat kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan adanya korban klitih di sebelah timur Masjid Assalam Gerdu, Karangpandan, pada Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Saat itu tiga pemuda menjadi korban aksi kawanan klitih tersebut. Ketiga korban masing-masing ARD, 17, dan RWD, 17, pelajar asal Solo; serta BRS, 16, pelajar Matesih, Karanganyar. Mereka mengalami luka sabetan celurit yang digunakan para pelaku.

“ARD alami luka bacok di punggung ada lima titik. RWD luka bacok pada lengan sebelah kanan, dan BRS luka bacok pada punggung sebanyak 2 titik,” kata Kapolres.

Kronologi Klitih

Kronologi kejadian bermula saat gerombolan geng Rawa Rontek 21 berjumlah 20 orang mengendarai 10 sepeda motor berkumpul di salah satu warung di Bejen pada Jumat (20/11/2023). Saat itu pelaku utama, BP, mengajak anggota geng konvoi mencari geng Freak asal Solo untuk diajak tanding.

Para pelaku membawa senjata tajam berupa celurit bergerak menuju arah Tawangmangu. Namun saat perjalanan itu mereka tak menemukan kelompok Freak. Hingga akhirnya dalam perjalanan turun dari Tawangmangu menuju Solo, gerombolan pelaku bertemu dengan kelompok korban yang tengah menuju ke arah sebaliknya (Solo ke Tawangmangu). Saat itu kelompok korban berjumlah 10 orang menggunakan lima sepeda motor.

“Kelompok korban dan pelaku ini papasan dan diteriaki woi berhenti. Mengetahui teriakan itu pelaku putar balik dan mengejar korban hingga terjadi penyerangan,” kata dia.

Polres Karanganyar menerima laporan penganiayaan tersebut langsung bergerak menyelidiki dan menangkap para pelaku. Beberapa pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap. Seperti BP yang ditangkap di wilayah Batang, Jawa Tengah dalam perjalanannya kabur ke Jakarta.

Modus para pelaku ini dilatarbelakangi aksi tawuran antar geng. Akibat perbuatan ini lima pelaku di bawah diumur dijerat pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Kemudian tiga pelaku dewasa dijerat pasal 170 KUHP yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau anak dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. “Barang bukti yang disita berupa tiga celurit, sepeda motor dan pakaian,” katanya.

Saat ini tiga pelaku dewasa ditahan di Mapolres Karanganyar. Sedangkan lima pelaku anak telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor. Kelima pelaku anak di bawah umur ini akan dipindahkan ke Bapas Sragen sesuai hasil koordinasi.

Kabid Dikdasmen Disdikbud Karanganyar, Joko Purwanto, mengatakan para pelaku sebagian pelajar SMK yang Kewenangan nya ada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun demikian kasus ini akan menjadi perhatian Dikdisbud Karanganyar dalam pengawasan pelajar di lingkungan sekolah.

“Kami akan meminta sekolah meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada siswa didiknya. Pemberian pendidikan moral dan agama akan lebih ditekankan lagi agar kasus ini tak terulang di Karanganyar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya