Soloraya
Rabu, 22 November 2023 - 08:27 WIB

Poster Larangan Politik Praktis ASN Beredar di Boyolali, Bukan dari Bawaslu

Nimatul Faizah  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Poster berisi hukuman politik praktis bagi ASN hingga ketua RT/RW yang beredar mencantumkan logo Bawaslu ternyata bukan dari Bawaslu. (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Sebuah poster berwarna dominan kuning berlogo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beredar di kalangan warganet Boyolali. Bawaslu Boyolali menjelaskan poster tersebut bukan berasal dari Bawaslu walaupun mencantumkan logo badan pengawas Pemilu tersebut.

Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, mengungkapkan Bawaslu tidak pernah membuat poster tersebut. Ia mengatakan isinya memang terkait anjuran netralitas, akan tetapi yang memproduksi bukan dari Bawaslu.

Advertisement

“Kami sudah konfirmasi berjenjang sampai ke atas. Kalau isinya dianggap relevan dengan undang-undang ya silakan tapi jangan mengatasnamakan Bawaslu. Juga jangan memasang logo Bawaslu,” kata dia saat ditemui di kantornya, Selasa (21/11/2023).

Ia menjelaskan Bawaslu adalah lembaga resmi yang memiliki hak untuk mengakui atau tidak jika poster tersebut adalah dari lembaganya.

Advertisement

Ia menjelaskan Bawaslu adalah lembaga resmi yang memiliki hak untuk mengakui atau tidak jika poster tersebut adalah dari lembaganya.

Widodo mengatakan dalam isi poster tersebut ada yang relevan dan tidak relevan. Ia mencontohkan untuk ketua RT/RW memang dilarang terlibat politik praktis, salah satunya kampanye.

Aturan larangan ketua RT dan RW tersebut, kata Widodo, berada di Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Walaupun begitu, Widodo mengatakan belum menemukan sanksi semisal ada ketua RW/RW yang melanggar Permendagri tersebut.

Advertisement

Ia menjelaskan jika kepala desa, perangkat desa, dan BPD jika terlibat pelanggaran netralitas dan politik praktis bahkan ada aturan pidana.

Poster hampir sama ternyata juga pernah tersebar pada 2020 dan menghebohkan masyarakat Kepulauan Riau. Dilansir dari kepri.bawaslu.go.id pada 21 Oktober 2020, infografis yang mencatut nama Bawaslu yang sebenarnya adalah sebuah infografis palsu/hoaks.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada saat itu, Indrawan, mengatakan narasi informasi hoaks itu beredar melalui media sosial.

Advertisement

Indrawan menjelaskan, dalam infografis tersebut, terdapat beberapa poin yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam infografis tersebut.

Ia berharap kepada masyarakat untuk dapat meneliti tentang kebenaran informasi yang diterima. Salah satu cara yang bisa dilakukan masyarakat adalah bertanya langsung ke Penyelenggara Pemilu atau mengunjungi website dan media sosial resmi Penyelenggara Pemilu.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : ASN Bawaslu Ketua Rt Logo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif