Soloraya
Senin, 27 Mei 2024 - 16:47 WIB

Punya Perda Pembinaan Pancasila, Klaten Dinilai Layak Jadi Mercusuar Nasional

Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Plt Deputi Bidang Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP, Adhianti, saat membuka Sosialisasi Produk Hukum dan Pembinaan Ideologi Pancasila Bagi Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Klaten di Pendopo Ageng Kabupaten Klaten, Selasa (21/5/2024). (klatenkab.go.id)

Solopos.com, KLATEN — Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menilai Klaten layak dijadikan mercusuar nasional implementasi pembinaan ideologi Pancasila dan penguatan wawasan kebangsaan di daerah.

Hal itu lantaran Klaten telah memiliki produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Advertisement

BPIP menilai produk hukum berupa perda tersebut dapat dijadikan mercusuar nasional terkait implementasi pembinaan ideologi Pancasila dan penguatan wawasan kebangsaan di daerah.

Hal itu disampaikan Plt Deputi Bidang Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP, Adhianti, saat membuka Sosialisasi Produk Hukum dan Pembinaan Ideologi Pancasila Bagi Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Klaten di Pendopo Ageng Kabupaten Klaten, Selasa (21/5/2024).

Advertisement

Hal itu disampaikan Plt Deputi Bidang Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP, Adhianti, saat membuka Sosialisasi Produk Hukum dan Pembinaan Ideologi Pancasila Bagi Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Klaten di Pendopo Ageng Kabupaten Klaten, Selasa (21/5/2024).

“Ada beberapa hal penting yang menggugah BPIP untuk hadir ke sini, salah satu yang utama karena adanya Perda Kabupaten tentang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan,” ungkapnya seperti dikutip Solopos.com dari laman resmi Pemkab Klaten, klatenkab.go.id.

Adhianti mewakili BPIP pun menyampaikan apresiasi atas produk hukum tersebut serta menyampaikan keinginan berkolaborasi dengan Pemkab Klaten dalam implementasi perda itu. “Jika diberi kesempatan mari kita sama-sama bawa perda ini ke seluruh Indonesia sebagai mercusuar pertama,” jelasnya.

Advertisement

Ia pun berencana mengajak Pemkab Klaten untuk pengimplementasian Perda tersebut ke daerah lainnya. Melalui kegiatan yang diiniasisi Biro Hukum dan Organisasi BPIP melalui Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) itu pula, BPIP memberikan gambaran penerapan indikator nilai-nilai Pancasila dalam proses pembentukan berbagai produk hukum yang disusun oleh camat hingga lurah/kepala desa.

“Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong camat, lurah, dan kepala desa untuk melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila kepada masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jajang Prihono mewakili Bupati Klaten, Sri Mulyani, dalam sambutannya pada acara yang sama menyampaikan produk hukum yang solid dan pemahaman yang mendalam terhadap nilai-nilai Pancasila adalah kunci membangun masyarakat yang adil dan beradab.

Advertisement

Produk hukum yang baik, lanjutnya, juga dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan efektif. “Kita perlu memastikan setiap aturan yang dibuat dapat dipahami bersama. Selain itu, pemahaman yang mendalam terhadap ideologi Pancasila juga merupakan hal yang sangat penting. Pancasila bukan sekadar semboyan, tapi merupakan landasan filosofis bangsa Indonesia,” ungkap Sekda Klaten.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com, Perda Klaten No 13/2023 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan disusun dan dibahas pada 2023. Perda itu kemudian ditetapkan dan diundangkan pada 29 November 2023.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif