Soloraya
Kamis, 29 Februari 2024 - 18:05 WIB

Rapat Pleno KPU Sragen Diwarnai Protes, Saksi PKS Minta Kotak Suara Dibuka

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Saksi PKS menyampaikan protes saat Rapat Pleno Terbuka yang digelar KPU di Gedung IPHI Sragen, Kamis (29/2/2024) sore. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) protes saat pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara di Kecamatan Miri dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan KPU Sragen, Kamis (29/2/2024) sore. Dalam rapat yang digelar di Gedung IPHI Krapyak Sragen itu saksi PKS mendesak supaya kotak suara dibuka dan dihitung ulang surat suaranya, khususnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Bagor, Miri.

Desakan itu dilontarkan lantaran ada perbedaan perolehan suara di plano dengan Formulir C hasil. Namun, sejumlah saksi dari partai lain keberatan kotak suara dibuka karena mestinya persoalan itu sudah diselesaikan di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Advertisement

Saksi dari PDIP saat di PPK sudah ada pembetulan dan sudah dikonfrontasi datanya dengan saksi-saksi lainnya. Jadi persoalan tersebut, menurutnya sudah kelar.

Perbedaan data yang dimaksud terdapat dalam plano TPS 10 Bagor, Miri. Dalam hitungan PDIP terdapat 14 suara tetapi tertulis menjadi 9. Kesalahan tulis itu sudah dibetulkan.

Saksi dari Partai Demokrat, Heru Hernando, mengusulkan agar persoalan itu diselesaikan lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga tidak perlu buka kotak suara karena saksi lainnya tidak ada masalah. Dia mengatakan di tingkat PPK juga tidak ada catatan keberatan.

Advertisement

Ketua KPU Sragen, Prihantoro P.N ,menyampaikan kalau ada perbedaan hasil maka pedoman KPU pada formulir D plano hasil PPK. Dia menjelaskan hasil di PPS mestinya sudah diselesaikam di pleno tingkat PPK maka dalam penyelesaian di PPS sudah ada tanda tangan saksi PKS.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen, Sri Wiharini, mengatakan penyelesaian persoalan itu didasarkan pada basis data, sehingga jangan dibantah lagi. “Ini kasus salah tulis. Ada 207 kasus salah tulis dan sudah dibenarkan dan sudah sah,” katanya.

Dari penjelasan itu saksi PKS tetap menginginkan kotak suara dibuka karena data yang benar ada di dalam kotak bukan di plano.

Advertisement

Prihantoro menjelaskan ulang dasar aturan ketika terjadi perbedaan data, maka yang dipakai pedoman D hasil dari kecamatan sesuai dengan Peraturan KPU No. 66/2024. Dia mengatakan di hasil kecamatan itu saksi PKS juga sudah tanda tangan.

Dalam regulasi itu, sambungnya, kotak suara tidak bisa dibuka dalam rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten. “Bila masih belum terima maka bisa mengajukan gugatan ke MK,” ujarnya.

Akhirnya, saksi dari PKS itu bisa menerima meskipun masih ada ganjalan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif