Solopos.com, SUKOHARJO–Menjelang akhir tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mendapat penghargaan dari Ombudsman RI yang diterima langsung oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Jakarta.
Pemkab Sukoharjo mendapat Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Melalui keterangan tertulis, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan rasa syukur karena mendapat apresiasi dari Ombudsman RI di bidang pelayanan publik. Bupati mengaku selama kepemimpinannya pelayanan publik menjadi salah satu prioritas.
“Hal itu dibuktikan dengan pembangunan Mal Pelayanan Publik di mana banyak perizinan yang dilayani di satu gedung sehingga memudahkan masyarakat,” ujarnya yang dikutip Minggu (17/12/2023).
Bupati berharap penghargaan tersebut bisa menjadi penyemangat dan motivasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sukoharjo untuk lebih berinovasi dalam memberikan pelayanan yang lebih berkualitas.
“Harus disyukuri tapi tidak boleh terlena. Penghargaan bukan akhir tapi dijadikan pemacu semangat agar ke depan bisa lebih baik lagi,” pesannya.
Sementara Kabag Organisasi Setda Pemkab Sukoharjo, Joko Purwanto menambahkan Pemkab Sukoharjo mendapat Peringkat II Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI Kategori Kabupaten.
“Kabupaten Sukoharjo memperoleh nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 97,41 dengan Zona Hijau/Pelayanan Kualitas Tertinggi. Penghargaan diterima Bupati pada Kamis (14/12/2023) di Jakarta,” ujar Joko.
Menurutnya, pencapaian tersebut diharapkan dapat memberikan motivasi dan semangat kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih prima dan terhindar dari maladministrasi.