SOLOPOS.COM - Warga Desa Kedungupit beraudiensi dengan para wakil rakyat terkait dengan sengketa Pilkades Kedungupit di Ruang Serba Guna DPRD Sragen, Selasa (24/10/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Warga Kedungupit melakukan audiensi dengan DPRD Sragen terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kedungupit, Kecamatan Sragen, Selasa (24/10/2023). Sementara itu, pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menyatakan solusi sengketa hasil Pilkades Kedungupit hanya bisa diselesaikan lewat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Audiensi yang berlangsung sekitar empat jam tersebut dipimpin Ketua DPRD Sragen, Suparno didampingi Wakil Ketua, Muslim. Dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen ada Asisten I Sekretariat Daerah (Setda), Joko Suratno, bersama tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ada juga Pakar Hukum Tata Negara UNS Agus Riewanto, Camat Sragen, Panitia Pilkades Kedungupit sampai jajaran penitia pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Kedungupit yang menjadi pokok sengketa.

Ditemui seusai audiensi, Agus Riewanto menyampaikan mekanisme perselisihan hasil pilkades diatur dalam peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup). Dalam regulasi itu, ujar dia, penyelesaian sengketa pilkades itu dilakukan oleh Bupati Sragen.

Salah satu calon kepala desa (cakades) yang mempersoalkan pemungutan suara sudah mengim urat keberatan kepada Bupati Sragen.  Isinya soal adanya indikasi kejanggalan di TPS 05 Kedungupit. Surat tersebut sudah dijawab Bupati Sragen yang isinya menyebutkan tidak ada indikasi kecurangan atau kejanggalan sebagainya disampaikan pihak pemohon.

“Kemudian muncul keinginan masyarakat audiensi dengan DPRD agar bisa membuka kotak dan menghitung ulang surat suara di TPS 05 Kedungupit itu karena ada indikasi kejanggalan. Sengketa hasil pilkades itu bukan proses politik tetapi proses hukum. DPRD tidak punya wewenang untuk menyelesaikan sengketa itu,” jelas Agus.

Dia menyatakan solusi satu-satunya yang terbuka adalah dengan melakukan gugatan hukum ke PTUN atas penetapan hasil pilkades Kedungupit. Pembukaan kotak suara dan penghitungan suara ulang, menurutnya, tidak bisa dilakukan kecuali atas perintah hakim.

“DPRD tidak bisa melakukan penghitungan ulang. Sebenarnya aspek perjuangan politik sudah selesai, sekarang yang terbuka lewat PTUN,” sarannya.

Usulkan Pansus

Heru Waluyo yang menjadi anggota Tim Pemenangan Cakades Nomor 01, Nur Suwanto, belum mau menyerah untuk melakukan penghitungan ulang surat suara. Menurutnya Bupati menolak permohonan pihaknya menghitung ulang surat suara karena tidak cukup bukti. Seandainya bukti-bukti yang disodorkan kuat, menurutnya, Bupati kemungkinan mengabulkan penghitungan ulang di TPS 05 Kedungupit.

“Kami melangkah audiensi ke DPRD lewat aduan masyarakat terkait dengan kejanggalan pintu ditutup sebelum penghitungan suara dan adanya situasi di TPS 05 yang tidak lazim. Hak ini menimbulkan kecurigaan masyarakat. Hasil audiensi, ternyata menurut pakar hukum, pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang tidak bisa dilakukan kecuali atas putusan hakim atau lewat jalur PTUN,” jelas Heru yang juga legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Heru masih mencari celah lewat DPRD dengan menjalankan fungsi pengawasan. Heru mengusulkan untuk dibentuk panitia khusus (pansus) terkait Pilkades Kedungupit. “Kalau lewat jalur pansus tidak membuahkan hasil maka langkah PTUN pun kami lakukan. Selama ada jalan, tetap kami tindaklanjuti,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Sragen, Suparno, membenarkan adanya wacana pembuatan pansus di DPRD. Suparno siap menindaklanjutinya tetapi harus diawali dari usulan legislator yang didasarkan pada Tata Tertib DPRD.

“Pembentukan pansus itu mungkin-mungkin saja. Tidak ada yang menghalang-halangi pansus. Syarat yang mengajukan kan harus anggota DPRD dengan jumlah tertentu dan dari sejumlah fraksi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya