Soloraya
Sabtu, 30 Desember 2023 - 16:14 WIB

Sepanjang 2023, Polresta Solo Tangani 132 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dhima Wahyu Sejati  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi say no to narkoba. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Selama kurun waktu 2023 Polresta Kota Solo telah menangani 132 kasus penyalahgunaan narkoba. Angka itu turun jika dibandingkan dengan tahun lalu yakni 136 kasus. 

Kapolres Kota Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pers akhir tahun 2023 di Polresta Kota Solo, Kamis (28/12/2023) mengatakan meski relatif turun, pihaknya mengklaim terus melakukan tindakan pencegahan.

Advertisement

“Kami tidak berhenti bekerja tentunya, satuan reserse narkoba terus melakukan upaya-upaya dalam menghentikan atau mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Solo,” kata dia.

Dia mengatakan peran masyarakat dalam mencegah dan menghentikan peredaran narkoba sangat penting. Peran tersebut berupa memberikan laporan dan pemberian informasi mengenai.

“Informasi-informasi yang bisa diberikan masyarakat kepada kami mengenai indikasi-indikasi ada peredaran narkoba,” kata dia.

Advertisement

Dia mengatakan kasus penyalahgunaan penggunaan narkoba masih menjadi tantangan pada 2024. Namun dia tetap mengupayakan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba. 

Selain kasus narkoba, dia mengatakan peredaran minuman keras di masyarakat juga masih menjadi pekerjaan rumah. Menurutnya banyak kejadian atau kasus yang ditangani kepolisian dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Beberapa kali kejadian yang kami tangani itu dipicu oleh penggunaan ataupun konsumsi minuman keras. Sehingga di bawah pengaruh alkohol orang berbuat kejahatan,” kata dia.

Advertisement

Sama halnya dengan peredaran narkoba, dia mengatakan dalam hal penjualan minuman keras juga perlu keterlibatan masyarakat untuk melapor. Dengan begitu penangananya bisa lebih cepat dan efektif.

“Ini upaya-upaya yang kita lakukan yang tentunya hal ini tidak akan pernah berhenti. Kita terus melakukan tindakan-tindakan baik itu yang bersifat pencegahan ataupun yang bersifat penegakan hukum. Jika memang didapati pada pelaksanaan ataupun pada kegiatan sehari-harinya kita temui hal semacam itu,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif